Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Dituntut 4 tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (foto : istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy mengatakan terdapat keraguan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut pria yang disapa Rommy itu, kasusnya tidak dapat diperkarakan apabila dirinya bukan Ketua Umum PPP.

“Pertanyaan yang paling sederhana adalah, kalau saya bukan ketua umum PPP maka bisa nggak peristiwa ini dijadikan sebuah delik hukum? Kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR,” kata Rommy kepada wartawan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Saat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Rommy, selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, ia juga duduk di Komisi XI DPR RI.

Ia menyebut bila alasan kasus ini kena delik pidana hanya karena jabatannya sebagai ketua umum partai, maka hal tersebut bisa jadi sebuah kesengajaan sebagai upaya depolitisasi partai politik terhadap jabatan publik.

Padahal, kata dia, dalam negara demokratis mutlak memerlukan partai politik.

“Ini menjadi bahan evaluasi yang ke depan harus dilakukan oleh DPR terhadap proses hukum yang memang memiliki hidden agenda deparpolisasi atau depolitisasi parpol di jabatan publik,” tuturnya.

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyebut akan memasukkan hal tersebut dalam pleidoi Rommy pada persidangan pekan depan.

Read More

“Saya kira yang kami akan teropong betul secara baik terutama berkaitan dengan agenda tersembunyi itu,” ucapnya.

Rommy didakwa menerima uang sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Rommy dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP yang mempunyai kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama, di mana Menteri Agama saat itu merupakan kader PPP.

Selain itu Rommy juga disebut melakukan intervensi yang sama untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muafaq Wirahadi. Dari Muafaq Rommy disebut menerima Rp 91,4 juta.(wm/tempo)

Related posts