WARTAMANDAILING.COM, Labuhanbatu – Diduga curang, perhitungan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sarat manipulasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari hasil jumlah rekapitulasi yang tiba-tiba saja bertambah. Bagaimana tidak, total sebanyak 4748 surat suara menjadi berubah dan bertambah menjadi 5071 surat suara.
Adapun sebanyak 323 surat suara yang dalam hal ini selisih pertambahan surat suara tersebut, dinilai sebagai surat suara siluman atau manipulasi surat suara.
Oleh sebab itu, Rabu (15/1/2020) di Aula Kantor Kades Lingga Tiga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lingga Tiga mengundang 3 calon kades beserta tim pemenangan untuk memfasilitasi rapat mediasi para calon yang keberatan.
Namun, yang hadir saat rapat mediasi itu hanya dua calon kades yakni calon kades bernomor urut 1 dan 2 yang dalam hal ini didampingi para pendukungnya.
Dari data yang didapatkan wartawan saat rapat mediasi itu diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4632 dan sebanyak 2,5% atau sebanyak (4632 X 2,5% = 116) yang dalam hal ini pertambahan dari jumlah DPT tersebut.
Jadi, total jumlah DPT menjadi 4632+116=4748.
Sedangkan jumlah DPT yang terdaftar sebanyak 3655 dan jumlah undangan yang tidak sampai 323.
Selain itu, jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 3.610.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan, jumlah surat suara yang tidak terpakai diketahui sebanyak 4748 (total jumlah DPT) dikurang 3610 (jumlah surat suara terpakai) = 1138 surat suara.
Selain itu, apabila 1138 surat suara tersebut ditambahkan dengan jumlah undangan yang tidak sampai yakni sebanyak 323, maka total jumlah surat yang tidak terpakai menjadi 1461.
Dalam hal ini, salah seorang Tim Pemenangan Calon Kades Nomor Urut 1 yang mengaku bernama M. Edi Harianto Simanjuntak menuturkan, dari perhitungan yang tersebut diatas merupakan bukti bahwa hasil rekapitulasi suara pada Pilkades Desa Lingga Tiga sarat dimanipulasi.
“Buktinya, apabila jumlah surat suara yang terpakai yakni sebanyak 3610 ditambahkan dengan surat suara yang tidak terpakai yakni sebanyak 1461, maka hasilnya menjadi 5071,” ungkap Edi Harianto Simanjuntak,
Dari hasil tersebut, Edi Harianto Simanjuntak menegaskan bahwa sebanyak 1461 surat suara itu seharusnya merupakan surat suara yang tidak terpakai.
“Tapi, kenapa berubah menjadi surat suara terpakai,” kata Edi Harianto Simanjuntak, heran.
Dari pantauan wartawan dilapangan, terungkapnya adanya manipulasi hasil rekapitulasi Pilkades Desa Lingga Tiga itu, membuat suasana rapat mediasi sempat memanas.
Untungnya, para pihak Unsur Pimpinan Muspika Bilah Hulu yang saat itu hadir, langsung menenangkan situasi.
“Saat ini masih tahap masa sanggah. Saya minta kepada tim pemenangan calon kades yang keberatan, agar mengajukan surat keberatannya melalui mekanisme dan sesuai peraturan yang ada,” ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP S.T Panggabean dan Camat Bilah Hulu Hamdi Erazona Siregar.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Bilah hulu AKP ST Panggabean dalam arahannya menghimbau kepada pendukung masing masing calon kades agar menjaga kondusifitas untuk menghindari pergesekan di tengah masyarakat khususnya di Desa Lingga tiga.
Untuk diketahui, ada 3 calon yang ikut pada Pilkades Desa Lingga Tiga tersebut.
Dari hasil perolehan suara, Calon Kades dengan nomor urut 1 memperoleh 1486 suara. Sedangkan Calon Kades bernomor 2 memperoleh 1957 suara dan Calon Kades bernomor 3 memperoleh 142 suara.
Selanjutnya, terdapat 25 surat suara yang batal.
Diduga kuat ada kecurangan dalam rekapitulasi perolehan jumlah suara, tampak sejumlah spanduk terpajang di sejumlah titik di Rantauprapat.
Hal ini membuat masyarakat Labuhanbatu, heboh.
Terlihat beberapa spanduk bertuliskan, “Kami Masyarakat Desa Lingga Tingga Meminta Kepada Pemerintah Dan Instansi Terkait Agar Melakukan Pemilihan Ulang Dan Mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Nomor Urut 2, Karena Diduga Kuat Adanya Indikasi Kecurangan, Intervensi Panitia Dan Money Politik“. (Ginting)