Ini Vonis Terdakwa Teroris Sibolga, Dalang Tragedi Bom Bunuh Diri di Bulan Maret 2019 Lalu

Penangkapan teroris, Abu Hamzah di sibolga 13 maret 2019 (foto: dok. Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kelompok teroris Sibolga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan lama vonis beragam. Pimpinan kelompok itu dihukum paling berat yaitu penjara seumur hidup.

PN Jaktim memutus bersalah enam terdakwa atas nama Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean dan Rosliana.

“Mereka dijatuhi vonis 6 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebagaimana dilansir Antara, Jumat (7/2/2020).

Selain itu, PN Jaktim juga mengabulkan kompensasi untuk 152 orang yang menjadi korban peristiwa terorisme Sibolga pada Maret 2019. Kompensasi yang diberikan mencapai Rp 1.795.710.008.

Kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban peristiwa terorisme. Misalnya kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

Selain itu, kompensasi akan digunakan untuk mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban kehilangan mata pencaharian serta korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, namun akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi,” kata Susi.

Read More

Dia mengatakan bahwa peristiwa Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme.

“Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” kata Susi.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah kompensasi yang diputuskan sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa.

Hal ini, lanjutnya, deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.

“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” katanya.

Susi juga mengapresiasi putusan ini karena majelis hakim tetap membuka ruang menambah jumlah korban untuk mengajukan kompensasi, meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.

“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi. Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh Polri,” kata Susi.

Setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses kompensasi agar segera cair, supaya tidak berlama-lama sampai kepada korban.

Sebelumnya para terdakwa ini terlibat dalam kasus terorisme di Kota Sibolga Sumatera utara pada 12 maret 2019 lalu, pelaku adalah warga setempat yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Tauhid.(wm/detik.com)

Related posts