KPK: Pelaku Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri

Besaran anggaran itu, dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, KPK juga menyoroti pagu anggaran APBD untuk penanganan COVID-19. Firli menyebut sekitar lima provinsi yang mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan COVID-19.

“DKI Jakarta kurang lebih Rp 10 triliun, Jawa Tarat Rp 8 triliun, Jawa Timur 2,3 triliun, Rp Jawa tengah Rp2,1 triliun dan Aceh Rp1,7 triliun,” ungkapnya.

Tak hanya provinsi, ada juga lima Kabupaten yang menganggarkan penanganan COVID-19 dengan jumlah besar. KPK mencatat ini terdapat di lima Kabupaten.

“Ada lima terbesar, pertama Kabupaten Jember Rp 479,4 miliar, kedua Kabupaten Bogor Rp384,1 miliar, Kabupaten Bandung Rp273, 5 miliar, Kabupaten Tangerang Rp243 miliar dan Kabupaten Tulangbawang Rp228,8 miliar. Angka-angka ini sekali lagi kami terus pantau, kami aktif terus sampai dengan tanggal 20 April yang lalu,” papar Firli.

Begitu juga anggaran penanganan COVID-19 di sejumlah kota, di antaranya Kota Makassar Rp 749,1 miliar, Kota Tangerang Rp349,8 miliar, Kota Bogor Rp348,6 miliar, Kota Bandung Rp300,4 miliar dan kota Batam Rp268,1 miliar. KPK berkomitmen tak segan menindak para pelaku korupsi anggaran COVID-19.

“Sebaran anggaran yang begitu besar, baik bersumber dari APBN maupun APBD yang tadi kami sampaikan, APBN Rp405,1 triliun dan APBD 56,7 triliun. Tentu inilah menjadi perhatian kami dari KPK untuk itu kami coba memetakan di mana saja titik rawan terjadinya korupsi,” kata dia.

Read More

Sumber: VIVA.co.id

Related posts