WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – “Jika aparat kepolisian serius dan fokus memproses kasus Pertambangan emas Ilegal yang semakin marak di daerah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pasti bisa menjerat oknum pengusaha yang diduga tidak mengantongi izin dari pihak pemerintah”.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LSM Pengawasan, Penindakan, Penyelamatan, Penggunaan Keuangan Negara Republik Indonesia (P4KAN-RI), Zulkifli Tanjung saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Natal, Selasa malam (25/8/2020).
“Kalau pihak penegak hukum serius, banyak pelanggaran yang bisa menyeret pelaku tambang emas ilegal itu ke pidana, misalnya undang-undang lingkungan hidup ataupun izin amdal dan sebagainya,” ucap pria disapa akrab Bang Tanjung itu.
Namun kata Bang Tanjung, aktivitas itu seolah ada pembiaran, padahal sudah jelas berlangsungnya aktivitas tersebut telah mencoreng kewibaan hukum Negara Republik Indonesia. Sebab, terlihat bebas tanpa ada tindakan hukum.
“Banyak alat berat telah meluluhlantakkan perbukitan, menghancurkan ekosistem tanpa jaminan pelestarian kembali, bahkan bisa dikatakan telah merampok kekayaan alam Negara. Saya menilai, aktivitas pertambangan emas dengan alat berat itu bukan dilakukan oleh masyarakat biasa, pasti ada cukong atau pemodal,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun warga yang terlibat dalam penambangan itu hanya sebatas penerima upah atau pekerja. Tidak sedikit biaya yang disiapkan pemodal untuk melakukan penambangan emas tersebut, yakni ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Saya harap pak Kapolda ataupun pak Kapolri dapat menertibkan aktivitas ini, bila perlu tangkap dan penjarakan oknum pengusahanya,” pinta Zulkifli.
Ahmad, warga Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu juga mengatakan, aktivitas penambangan emas diduga ilegal itu tidak hanya dilakukan di atas perbukitan, bahkan, disebutkannya, penambang juga marak melakukan aktivitas itu di Daerah Aliran sungai (DAS) di Kecamatan Lingga Bayu.
“Kita lihat sendiri ke lokasi, banyak alat berat dipinggir sungai melakukan pengerukan di sepanjang sungai itu, tampak kondisi bibir sungai telah hancur dengan alat berat, bahkan ada juga yang berlangsung di dekat rumah-rumah warga,” beber Ahmad yang juga menyandang sarjana hukum itu.
Jika aktivitas itu terus berlangsung, lanjut Ahmad, tanpa melihat dampak lingkungannya, selain di sungai rentan tercemar, diperbukitan juga berdampak pada sektor pertanian disebabkan adanya kerusakan lingkungan, bahkan dapat membahayakan penduduk jika sudah menyebabkan longsor.
“Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga berdampak pada pendapatan daerah bahkan negara,” pungkasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dan pemerintah pusat lebih tegas dalam menyikapi hal ini, sebab, lanjutnya lagi, jika terkesan bebas dan tidak ada penertiban kepada okum penambang, akan lebih berdampak buruk kedepannya.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat sejumlah alat berat sedang beroperasi dan juga sejumlah kotak tempat penyaringan emas di kawasan aliran sungai Kecamatan Lingga Bayu. (Nas)