Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika 26,9 Kg Sabu Jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa

Kapolda Sumut Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika 26,9 Kg Sabu Jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa (foto: Polda Sumut)

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan gelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/1/2021).

Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolda Martuani menjelaskan tentang lengungkapan 26,9 kg sabu yang di peroleh dari dua TKP yakni di hotel daerah SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru.

Dipaparkannya, empat tersangka yang dimaksud, salah satunya yang bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan.

“Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh hijau China,” jelas Martuani.

Irjen Martuani menceritakan, untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan, dengan modus yang sama pelaku menyelundupkan barang haram tersebut di sepatu dan di bungkus dengan teh China.

Diceritakannya lagi, salah satu dari empat tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan diamankan petugas, saat di perjalanan, pelaku berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saya tegaskan, siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan diringkus harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Martuani.

Read More

Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.

“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucapnya.

Kegiatan dilanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terlihat kegiatan press release atau konferensi Pers yang digelar tersebut berjalan lancar dan tampak menerapkan anjuran prokes.(r)

Related posts