Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pemerkosaan & Pencurian, Pelaku Residivis Pengguna Narkoba Diringkus

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar konferensi pers di Aula Pratidina, Jumat (29/5/2026), untuk membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian yang disertai kekerasan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian pada 22 Mei 2026 lalu.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H., Kanit PPA Satreskrim IPDA Darmansayah Putra, S.H., serta jajaran personel Satreskrim dan para insan pers.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SNP (20 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kejadian berlangsung pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Jalan DR. Payungan Dlt, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pelaku berinisial AS (19 tahun), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian, ternyata adalah orang yang sudah dikenal oleh korban sebelumnya.

Menurut kronologi yang diungkapkan, pada dini hari itu sekira pukul 01.30 WIB, pelaku meminta bantuan korban untuk mengantarkannya pulang ke rumah.

Bacaan Lainnya

Korban bersedia, dan pelaku pun membonceng di belakang sepeda motor milik korban. Namun, alih-alih menuju rumah pelaku, korban justru dibawa ke arah Jalan Tanobato, tepatnya masuk ke sebuah gang buntu yang sepi dan gelap.

Setelah menghentikan kendaraan, pelaku sempat mengajak korban mengobrol, namun tiba-tiba berubah sikap dan bertindak kasar.

Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan cara kekerasan, mulai dari menarik dan membanting tubuh korban ke tanah, mencekik leher, hingga mengancam akan mencelakai jika korban berteriak meminta tolong.

Meski korban berusaha sekuat tenaga melakukan perlawanan, namun fisik korban tak seimbang dengan pelaku. Pelaku kemudian mengambil batu yang ada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban hingga korban tak sadarkan diri, lalu melakukan pemerkosaan.

Saat korban tersadar kembali, ia mendapati dirinya terlantar sendirian di lokasi kejadian. Lebih memilukan, sepeda motor miliknya bernomor polisi B 4172 KMZ merk Honda Vario warna hitam dan telepon genggam merk Samsung Galaxy A36 yang dikendarainya turut raib dibawa lari pelaku.

Korban pun berjalan meminta pertolongan hingga bertemu Ketua Lingkungan setempat, Indra Bangsawan, yang kemudian mengantarnya melapor ke kantor polisi.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pengumpulan keterangan saksi, dan penelusuran jejak bukti di lokasi kejadian, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Bersama penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang dibawa pelaku, antara lain:

  • 1 helai jaket berwarna hitam
  • 1 helai celana panjang berwarna hijau
  • 1 helai bra berwarna coklat
  • 1 helai celana dalam berwarna merah muda
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban
  • 1 unit telepon genggam milik korban

Dari hasil penyidikan yang mendalam, terungkap fakta mencengangkan mengenai latar belakang pelaku. AS diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang yang sebelumnya sudah tercatat memiliki kasus tindak pidana pencabulan.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Secara hukum, tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan.

“Warga masyarakat, khususnya para wanita, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Perbuatan pencabulan atau kejahatan serupa ini tidak selalu dilakukan orang asing, tapi bisa saja dilakukan oleh orang terdekat atau orang yang kita kenal sebelumnya,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan, jika masyarakat mendapatkan informasi atau mengalami kejadian serupa, segera hubungi Call Centre 110 Polres Padangsidimpuan.

“Petugas kepolisian akan segera bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat demi keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait