Terkait Surat Pernyataan Pinjaman yang Dilayangkan Kades Pasar V Natal, Ketua DPD LSM TAMPERAK Madina Angkat Bicara

Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal, M. Yakup Lubis (foto: istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Mandailing Natal, M. Yakub Lubis angkat bicara terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pasar V Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal dan beberkan beberapa nama oknum yang diduga meminjam uang bersumber dari Dana Desa tersebut.

Ketua DPD LSM TAMPERAK, M. Yakub Lubis saat diwawancara di salah satu kafe lintas timur Kota Panyabungan, Minggu (24/1/2021) kepada Warta Mandailing ia mengatakan, nama-nama yang tertera jelas tertulis di surat pernyataan hutang yang dibuat mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Idris pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Yakub menegaskan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam surat pernyataan hutang tersebut wajib mengembalikan uang pinjaman yang bersumber dari Dana Desa saat Idris menjabat sebagai Kepala Desa Pasar V Natal, seperti yang pernah disebutkan Idris sebelumnya guna meringankan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpanya.

“Mereka yang disebutkan dalam surat pernyataan hutang itu wajib mengembalikan dana yang dipinjam kepada saudara Idris selaku Kepala Desa aktif saat itu secara utuh untuk dikembalikan ke kas negara, sebab uang yang dipinjamkan saat itu bukan uang pribadi saudara Idris melainkan uang dari dana desa,” ungkap Yakub.

Masih soal surat pernyataan yang dibuat mantan Kepala Desa Pasar V Natal (Idris), Yakub menduga uang yang dipinjam beberapa oknum yang bersumber dari dana desa, dikatakannya, disinyalir adanya unsur penipuan, sebab, kata Yakub lagi, hingga saat ini belum ada pihak yang disebutkan dalam surat tersebut untuk bertanggung jawab.

“Kami menduga dana desa ini sengaja digerogoti oleh oknum-oknum yang disebutkan dalam surat itu dengan alasan meminjam dana desa tersebut, salah satu contoh yang meminjam dana itu yakni, oknum karyawan Bank Sumut, Hendra Barani Hutasuhut yang diduga sebagai konsultan desa pada tahun 2019 menerima uang sebesar 18 juta dengan keterangan pengerjaan surat pertanggungjawaban (SPJ) namun tidak dikerjakan,” bebernya.

Ia juga menyebutkan, dalam surat pernyataan yang dibuat mantan Kepala Desa Pasar V, Idris tertulis atas nama Nirwana menjabat sebagai Kasi Pem Natal pada tahun 2018 dan 2019 menerima uang sebesar 15 juta dengan keterangan untuk Camat Natal 10 juta dan pengadaan buku perpustakaan desa sebesar 5 juta dengan catatan tidak ada barang/fisik.

Read More

Kemudian, sambung Yakub, atas nama Salman jabatan BPD menerima uang sebesar 15 juta pada tahun 2017 dan 2018 dengan keterangan pinjaman. Lalu, Isdardi yang saat itu menjabat sebagai Sekdes menerima uang sebesar 10 juta pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan keterangan juga sebagai pinjaman.

“Kemudian lagi, atas nama Latifa yang menjabat sebagai bendahara desa menerima uang total sebesar 15 juta secara bertahap pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dan atas nama Yardi sebagai pendamping desa menerima sebesar 2 juta pada tahun 2019 dengan keterangan masing-masing meminjam uang kepada saudara Idris,” ungkapnya lagi sembari mengatakan akan menindaklanjuti hal ini hingga ke pihak penegak hukum.

Yakub juga menjelaskan, dalam hal ini dirinya telah diberikan amanah melalui surat kuasa dari Mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Idris pada beberapa hari yang lalu untuk menindaklanjuti terkait surat pernyataan yang ia buat pada Rabu 13 Januari 2021 lalu, yang bertujuan, jelas Idris meminta kembali uang pinjaman yang bersumber dari dana desa kepada oknum-oknum yang tertera namanya dalam surat tersebut untuk dikembalikan ke Negara.

Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kepala Desa Pasar V, Idris saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, ia mengatakan bahwa dirinya telah memberikan surat kuasa kepada Ketua DPD LSM TAMPERAK, M. Yakub Lubis di kediamannya beberapa waktu yang lalu dan menyebut surat kuasa yang ia buat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

“Saya hanya minta tolong kepada LSM TAMPERAK melalui saudara M. Yakub Lubis agar uang yang dipinjam oknum-oknum tersebut supaya dikembalikan lagi,” pungkas Idris.

Pada pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Desa Pasar V, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Idris mengeluarkan surat pernyataan yang berisi daftar nama-nama penerima dan meminjam uang darinya semasa ia menjabat sebagai Kepala Desa Pasar V Natal.

Dalam surat tersebut, ia (Idris) menyatakan telah menyerahkan uang yang bersumber dari Dana Desa ke sejumlah perangkat desa yakni, Sekretaris Desa saat ini menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pasar V dan BPD Desa Pasar V Kecamatan Natal serta kepada salah satu karyawan Bank Sumut yang diduga sebagai konsultan desa.

Juga, dalam surat pernyataan diatas kertas bermaterai tersebut tertera nama Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) Natal sebagai penerima dan meminjam uang dengan keterangan Untuk Camat pada tahun 2018 dan 2019.

Dan hal itu dibantah oleh Camat Natal, Riplan, S.Sos yang mengatakan dirinya akan melaporkan mantan Kades Pasar V Natal ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

“Seharusnya beliau (mantan Kades Pasar V Natal, Idris) menunjukkan kwitansi yang bisa membuktikan bahwa saya punya hutang itu kepadanya,” ujar Riplan saat dikonfirmasi awak media.(Lb)

Related posts