WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Seorang pria berinisial EAN (44) ditangkap warga saat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman parkir salah satu masjid di Jln. BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka EAN (44) merupakan warga Jln. BM. Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan. Aksinya tidak berhasail sebab diketahui dan diteriaki maling oleh warga saat selesai melaksanakan ibadah sholat isya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S.Sos membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan pada saat kejadian, berketepatan petugas Reskrim melintas dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Peristiwa itu pada hari Kamis, 4 maret 2021 dekira Pukul 20.00 WIB, Korban, Muslim Siregar pergi ke mesjid untuk melaksanakan Sholat Isya berjamaah mengenderai sepeda motor merk Honda bernomor Polisi BB 4053 FH dan bernomor milik pelapor,” ungkap AKP Bambang kepada awak media, Senin (8/3/2021).
Kemudian, kata Bambang, pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan kunci T ke sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan dihalaman Mesjid yang berada Jln. BM Muda. Pada saat pelaku akan memutar sepeda motor tersebut, seorang warga melihat aksi pelaku dan langsung meneriaki maling.
‘Seketika tim Satreskrim yang kebetulan melintas diseputaran TKP mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Padangsidimpuan guna di proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
“Hasil dari interogasi terhadap pelaku, Ia mengakui perbuatan pencurian tersebut dan pelaku persangkaan dikenakan pasal 363 KUHPidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.(Efendi Jambak)