SMGP Beroperasi Tanpa Jaminan Keselamatan, Tan Gozali: “Perusahaan Dianggap Pengusiran Masyarakat Secara Tidak Langsung”

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – ‘Tutup SMGP,”. Kalimat yang acap kali digemakan sejumlah elemen masyarakat di Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu belakangan.

Kalimat tersebut bergema pasca insiden paparan gas H2S di Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 lalu.

Peristiwa yang menelan 5 korban jiwa itu menuai kecaman-kecaman dari kalangan masyarakat karena belum adanya kejelasan pada proses hukum untuk menetapkan tersangka atas kejadian tersebut.

Begitu pula persoalan penanganan terhadap masyarakat dan lingkungan yang terdampak, serta tidak jelasnya jaminan keselamatan bagi masyarakat.

Seperti yang ditegaskan kembali oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Mandailing Natal, Tan Gozali yang juga tercatat sebagai putra daerah WKP.

Dalam siaran persnya pada Jum’at (19/03/2021), pria yang akrab disapa Tan ini mengungkapkan kekhawatirannya akan keberadaan dan keberlangsungan PLTP SMGP yang dapat mengakibatkan warga sekitar WKP akan tersingkir dari Desa sendiri nantinya.

“Sampai saat ini belum ada jaminan dari Kementerian ataupun Pemerintah terhadap warga atas beroperasinya kembali perusahaan ini. Seharusnya pihak terkait melakukan uji kelayakan sebelum memberikan izin itu,” cetus Tan Gozali.

Read More

Untuk itu, lanjut Tan, dampak pengoperasian kembali perusahaan panas bumi itu tidak menutup kemungkinan warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut akan lenyap atau terusir dari tanah kelahirannya sendiri.

“Lihat saja, lokasi pengeboran Perusahaan ke pemukiman warga bisa dikatakan tidak ada jarak. Hal ini seharusnya dilakukan uji kelayakan bagi Pemerintah sebelum menerbitkan izin kembali pengoperasian PT SMGP,” sebutnya lagi.

“Ada apa Pemerintah dengan pihak Perusahaan? Jangan karna selembar kertas (izin operasional) nyawa masyarakat jadi taruhan. Seharusnya sebelum proses hukum selesai dan warga merasa terjamin, izin operasional tidak dikeluarkan dulu. Ini seolah Pemerintah lebih berpihak kepada korporasi,” ungkapnya.

Kemudian, pria kelahiran Desa Roburan Dolok ini juga mengatakan, tragedi gas beracun ini sudah menjadi kosumsi publik, yang artinya masyarakat sudah faham akan langkah dan sikap yang seharusnya dilakukan Pemerintah. Jangan malah membuat publik bingung akibat tidak sinkronnya kebijakan antara Pemerintah dengan aparat hukum.

“Jalan satu-satunya, Tutup PT SMGP, jangan tunjukan egois dalam hal ini, masih banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di tanah Mandailing ini,” desak Tan. Tan Gozali juga menyebut, kedatangan Komisi VII DPR RI untuk melakukan sidak ke PT SMGP segera dilakukan sebagaimana yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu yang lalu.

Ia berharap, kebijakan maupun keputusan Komisi yang membidangi hal itu dapat mewakili suara rakyat di Madina nantinya.Terakhir, salah satu hal yang paling dikhawatirkan Tan Gozali yalah tentang potensi hilangnya aset budaya Mandailing, yakni Rumah tradisional beratap ijuk di Desa Sibanggor yang kepopulerannya sudah mendunia, serta menjadi ikon daerah tersebut.

“Masalah yang kita duga sebagai pengusiran secara halus ini nantinya dikhawatirkan akan menyebabkan efek domino. Dimana setelah masyarakat tersingkir, otomatis segala yang berkaitan dengan kearifan lokal dan aset budaya seperti Rumah atap ijuk Sibanggor akan tergerus. Bukan tergerus oleh zaman. Tapi justru oleh korporasi,” pungkas Tan mengakhiri.(Es)

Related posts