WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Satu diantara program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yaitu Jaminan Kematian (JKM). JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Pada audiensi dan perkenalan kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan dengan Walikota, Kamis (24/2/2022) juga secara simbolis diserahkan santunan program JKM kepada ahli waris dari Herta madonna hutabarat sekaligus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Total santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang mengatakan momen ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Lewat program Jaminan Kematian ini, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” katanya.
Ditegaskannya pula BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja formal maupun informal atau pekerja dengan status penerima upah atau bukan penerima upah.
BPJamsostek memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sementara itu, Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution menyampaikan sangat mengapresiasi langkah, terobosan dan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan pada warga Kota Padang Sidempuan. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan yang kesekian kalinya diterima warga Kota Padang Sidempuan,” terang Irsan.
Harapannya, pinta Irsan, bantuan atau santunan ini mampu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan dan terbukti manfaatnya bagi warga, khususnya masyarakat Kota Padang Sidempuan.
Hadir mendampingi Walikota, Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa. (r)