Walikota Serahkan Santunan kepada Peserta BPJS TK Cabang Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH di dampingi Sekdako Letnan Dalimunthe S.K.M, M.Kes dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Muhammad Syahrul menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan hari Tua kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Padangsidimpuan bertempat di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (14/10/2020).

Peserta yang mengalami meninggal dunia, baik meninggal dunia biasa yang berdomisili di wilayah Kota padangsidimpuan berjumlah 3 orang, terdiri dari, pertama Hendra Swito dengan ahli waris Mustika Evalinda Nasution mendapatkan santunan sebesar Rp 43 juta.

Selanjunya kedua adalah Choirul Amri Nasution, dengan nama ahli waris Marjuang Efendi Nasution mendapaktan manfaat senilai Rp 54 juta, ketiga Mara hakim daulay dengan ahli waris Masliyah menerima manfaat santunan senilai Rp 42 juta.

Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH yang telah mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kota Padangsidimpuan.

“Kami berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek,” ungkap Syahrul.

Sementara itu, Walikota Irsan mengatakan bahwa Jaminan sosial sangat penting dan menjadi amal jariyah untuk keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Manfaat yg didapat bukan hanya santunan uang saja, melainkan beasiswa untuk anak pekerja hingga kuliah.

“Jaminan Sosial sangat penting sebagai amal jariyah dan dengan beasiswa ini anak pekerja bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus memikirkan biayanya,” ucap Walikota Irsan.

Read More

Selain itu dalam waktu mendatang, Walikota Irsan juga menginginkan pegawai tidak tetap di lingkup Pemko Padangsidimpuan dapat secepatnya terlindungi program BPJamsostek.

“Saya berharap kedepan juga akan melindungi pegawai tidak tetap untuk menjadi peserta asuransi tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Irpan/r)

Related posts