WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kegiatan ini adalah tahapan penting menuju Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora di sela kegiatan sosialisasi di Padang Sidempuan, Kamis (8/12) di Aula Hotel Sitamiang.
Menurut dia, penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU atau pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam penataan dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Tagor, menambahkan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada tahapan penataan dapil kali ini KPU kabupaten dan kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Kita membutuhkan kajian-kajian akademik, kita juga membutuhkan masukan dari masyarakat. Ini masih proses berjalan terkait bagaimana menata dapil DPRD Kota Padang Sidempuan ke depan. Apakah masih sama tetap tiga dapil atau ada perubahan,” ucap Tagor.
Sementara itu Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan bahwa penataan dapil pemilu 2024 yang jelas mementingkan kearifan lokal dan budaya sekitar.
“Saat ini Dapil Padang Sidempuan Selatan, Dapil Padang Sidempuan Utara – Padang Sidempuan Hutaimbaru dan Dapil Padang Sidempuan Tenggara – Padang Sidempuan Batunadua dan Padang Sidempuan Angkola Julu, dan masing – masing telah ditetapkan kursi calon legislatifnya,” katanya.
Kegiatan Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang Sidempuan diikuti Bawaslu, Bakesbangpol dan ormas, LSM, dan media massa. (r)