WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kab. Tapteng. Selasa, (26/03/2024)
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AMS (43 tahun) seorang nelayan warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Informasi yang didapatkan bahwa AMS (43 tahun) diduga sering terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu. Petugas berhasil menangkap AMS (Senin, 25/3/2024) sekitar pukul 16:00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan dari penggeledahan di TKP petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, tepat di pinggir jalan, setelah pelaku AMS membuangnya saat akan ditangkap oleh petugas” terang Kasat Narkoba
Selain itu, Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial Iyong.
Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk di proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.
“Kami menghargai kerjasama dari masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika ini,” ujarnya.
(My zebua)