WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang tergabung dari beberapa elemen masyarakat mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dalam upaya mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi yang marak dalam kurun beberapa hari ini.
Namun, untuk persoalan pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang yang telah dua kali dilaporkan masyarakat, Kejari Padangsidimpuan dinilai tidak serius dalam penanganannya dan diduga terindikasi ada permainan kedip mata.
Demikian disampaikan salah seorang aktivis GAPERTA, Stevenson Ompusunggu usai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (11/7/2024).
“Laporan kami tentang GOR sudah dua kali kami layangkan pengaduan, yakni pada tanggal 20 November 2023 dan 27 Mei 2024. Mestinya, sudah ada info perkembangan yang kami terima,” ungkap Steven kepada media.
Steven menyesalkan tanggapan yang disampaikan oleh oknum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padangsidimpuan, hal ketidakpuasan terkait proses hukum yang sudah berjalan di Kejaksaan.
“Kejaksaan bukanlah alat pemuas bagi teman-teman, seolah kalimat ini menyangkut persoalan jasmani dan rohani. Tidak etis seorang Kasi Intel menyampaikan bahasa ini di hadapan pendemo,” kata Steven.
Apalagi, lanjut Steven, beberapa tuntutan yang diorasikan massa. Terkesan Kejari Padangsidimpuan hanya menanggapi persoalan lahan saja, sehingga terkesan tuntutan soal dugaan korupsi ada indikasi permainan kedip mata dengan pelaku yang terlibat.
“Jangan tuntutan kami ini diarahkan ke perdata saja, perkembangan terkait pengaduan dugaan korupsi nya mana?” tambahnya lagi.
Sehingga, tanggapan dan penjelasan yang diterima massa pendemo saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang dinilai tidak sejalan dengan tuntutan yang diorasikan, berharap Kajari Padangsidimpuan agar mengevaluasi kinerja jajarannya.
Adapun tuntutan yang diteriakkan Didi Santoso dan Fachrur Rozi dalam aksi adalah mendesak Kejari Padangsidimpuan segera memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan adanya praktik mafia tanah pada proyek pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 di lokasi Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dana dari BKKPP.
Kemudian, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, PPK, pengawas beserta konsultan pada pembangunan GOR tersebut yang dikerjakan terkesan pembiaran dan asal-asalan sehingga diduga kuat terlibat praktik tindak pidana korupsi yakni diduga menerima upeti atau fee dari pihak Kontraktor.
Selanjutnya, mendesak Kejari Padangsidimpuan agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kontraktor (Direktur CV. Peduli Bangsa) yang diduga dalam pekerjaan pembangunan GOR tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir kurang volume tiap nomenklatur yang dikerjakan.
GAPERTA juga mendesak Kejari Padangsidimpuan segera mengungkap dugaan mafia tanah atas lahan pembangunan GOR yang diduga pembebasan dan penempatan objek bangunan tidak sesuai sekalipun mengakui lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah, karena tidak adanya pelepasan alas hak dari pewaris tanah adat yakni Raja Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu sehingga disinyalir sarat maladmistrasi dan sarat kepentingan.
“Kami beranggapan, Kejari Padangsidimpuan lemah dalam hal ini bilamana tidak dapat mengungkap maupun menetapkan adanya tersangka pelaku korupsi dan kami menilai DPRD Kota Padangsidimpuan telah melakukan pembiaran atau lalai dalam pengawasan penggunaan pada anggaran pembangunan GOR ini,” teriak Ketua Aliansi Mahasiswa Maju Terintegasi (ALMAMATER), Didi Santoso.
Usai menyampaikan orasi, massa GAPERTA dengan tertib melanjutkan aksi di depan kantor DPRD kota Padangsidimpuan.
Miris, Tak Seorang pun Anggota DPRD Masuk Kantor
Dalam aksi unjuk rasa yang dilanjutkan di depan gedung kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, massa GAPERTA meminta DPRD Kota Padangsidimpuan segera membentuk Pansus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi serta dugaan mafia tanah pada proyek Pembangunan GOR senilai Rp.3.465.719.999,96 yang bersumber dana dari BKKPP tahun anggaran 2023.
DPRD Kota Padangsidimpuan diminta agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait atas sejumlah dugaan pada pembangunan GOR karena menurut pengakuan pihak Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan pengerjaan sudah selesai 100 persen dan bukan wanprestasi maupun adendum.
“Pembangunan GOR di lokasi Tor Simarsayang dinilai terkesan mubazir karena masih adanya bangunan gedung GOR di kawasan komplek perkantoran Pijorkoling. Sehingga proses perencanaan, tender dan penganggaran serta pelaksanaan diduga sarat kepentingan,” beber Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Hati Rakyat (AMATIR) Tabagsel, Fachrur Rozi.
“Hari ini atau esok, sebagai bukti keseriusan, kami dari GAPERTA siap mengawal bahkan mendampingi pihak Kejaksaan maupun DPRD Kota Padangsidimpuan untuk meninjau langsung ke lokasi menganalisa hasil daripada pembangunan GOR tersebut,” pungkasnya.
Kurang lebih sejam orasi yang disampaikan, tidak satupun anggota DPRD yang hadir menanggapi sehingga massa berupaya masuk ke dalam ruangan anggota dewan. Padahal, surat pemberitahuan telah ditembuskan tiga hari sebelum digelarnya aksi unjuk rasa.
Alhasil, tuntutan dan pernyataan sikap GAPERTA diserahkan lalu diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan perjanjian di hadapan massa untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD maupun komisi yang membidangi.
Sekalipun mengecewakan, massa membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Ketidakhadiran satu orangpun anggota dewan untuk menanggapi aksi tersebut, menjadi tanda tanya dan catatan penting bagi massa pendemo.
Apakah DPRD Kota Padangsidimpuan juga terlibat dalam kecurangan yang didugakan GAPERTA, sangat menarik untuk ditelusuri. (Nas)