WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan — Kepolisian Resor Padangsidimpuan hari Selasa (3/11/2026) melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja yang diduga beredar di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan.
Sebanyak delapan orang tersangka terlibat dalam kegiatan yang memperagakan 46 adegan rangkaian peristiwa tersebut.
Kegiatan rekonstruksi dipusatkan di dua lokasi, yaitu di lingkungan Polres Padangsidimpuan dan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N. G Desky, S.H., S.I.K., M.H., kegiatan ini juga disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, petugas Lapas, serta awak media.
Rangkaian peristiwa yang diperagakan bermula saat petugas menemukan satu karung tepung terigu merek Bungasari berukuran 25 kilogram yang berisikan enam bal ganja di lantai dua kamar listrik Lapas.
Penemuan tersebut kemudian memicu pengembangan penyidikan yang mengungkap dugaan adanya jejaring perpindahan dan penyembunyian narkotika di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Melalui 46 adegan yang diperagakan, rekonstruksi menelusuri dugaan peran masing-masing tersangka dalam proses pemindahan dan penyembunyian ganja tersebut.
Enam bal ganja diduga semula dipindahkan dari kamar mandi menuju area beranggang atas arahan salah satu tersangka. Dua orang tersangka lainnya diduga dilibatkan untuk memindahkan barang bukti tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp200.000.
Ganja kemudian disembunyikan di dekat kandang ayam, sebelum dipindahkan kembali ke kamar listrik dan dimasukkan ke dalam karung tepung terigu dan barang bukti akhirnya ditemukan terselip di antara sela dinding bak air dan dinding kamar listrik.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Zulkip Harahap, Afrizal Hasibuan, Abdul Rahman alias Uda Rio, Fahruddin Tanjung alias Ucok Kepala Bosi, Ahmadi DX Hasibuan, Mora Harahap, Muhammad Sultan Haulian Siregar, dan Hendri Hasibuan.
Kasus ini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian aturan KUHP terbaru.
Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka sekaligus mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan urutan kejadian yang sebenarnya.
Dalam rekonstruksi itu, terlihat hadir mendampingi Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono dan Kasi Humas AKP Ida Mery serta personil lainnya dari Unit Narkoba. (Dedi)






