Pemantau Pemilu Menilainya Tindakan Ketua Bawaslu Madina Melampaui Wewenangnya

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Youth Epicentrum, Wadih AL Rasid. Fhoto : Istimewa.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Youth Epicentrum, Wadih AL Rasid. Fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum, Wadih AL Rasyid menilai tindakan Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan yang mencampuri Sekretariat Panwascam dengan menyurati Kacabdis UPT XI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera baru-baru, merupakan tindakan yang melampaui wewenangnya.

Hal itu di jelaskan Wadih kepada Wartawan di Panyabungan, Rabu (17/7/2024).Ia berpendapat surat Ketua Bawaslu Madina yang ditujukan ke Kacabdis wilayah XI tersebut kuat dugaan sarat kepentingan pribadi.

“Kami pikir surat Ketua Bawaslu terhadap Kacabdis punya maksud tertentu. Seharusnya persoalan ini tidak muncul belakangan karena dapat mengganggu tahapan PILKADA yang sudah berjalan”.

Wadih juga menilai, tindakan Ketua Bawaslu Madina sudah melampaui wewenangnya karena pembentukan sekretariat Panwascam juga bukanlah wewenang Ketua Bawaslu, melainkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten.

Sebenarnya tidak ada ketentuan yang dilanggar sesuai SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu Indonesia Youth Epicentrum berpikir supaya Ketua Bawaslu Madina tidak perlu bertindak terlalu jauh. Karena sudah jelas soal sekretariat bukan Kewenangan Ketua Bawaslu, tapi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Sebaiknya Ketua Bawaslu Madina menghentikan langkah-langkah yang tidak perlu dilakukan apalagi hanya sekedar memuluskan keinginan pribadi. Lebih baik kita fokus pada tahapan PILKADA yang sudah berjalan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi sepanjang proses tahapan dan Putungsura nantinya.” ucap Wadih. (*)

Read More