Soal Dana Stunting, Wakil Bupati Madina Dipanggil Kejati Sumut

Terlihat menuju kantor Kejati Sumut. diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu menghadiri panggilan kejatisu klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023. Fhoto : Istimewa.
Terlihat menuju kantor Kejati Sumut. diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu menghadiri panggilan kejatisu klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023. Fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Selain Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami terpantau juga mendatangi kantor Kejati Sumut, Selasa (17/12/2024).

Dengan memakai celana panjang dan kemeja putih, ia terlihat menuju kantor Kejati Sumut. diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu juga untuk menghadiri panggilan klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023 karena memang Atika diketahui adalah ketua tim percepatan penurunan stunting (TPPS ) Madina.

Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 siang tadi Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan Seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi oleh seksi Penkum dari bidang Pidsus Kejatisu.

Pukul 12.00 siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 wib Elfi dan Sarjan secara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.

Belum diketahui pasti apa agenda Wakil Bupati Madina mendatangi kantor Kejatisu itu. namun dugaan kuat kehadiran Atika terkait dana stunting Madina yang sedang jadi sorotan Kejatisu.

Sebelumnya memang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.

“Terinformasi dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina” kata Adre.

Read More

Klarifikasi kata Adre bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. (*)

Related posts