Tidak Tersentuh Hukum, PETI di Eks Lahan PT M3 Bebas Beroperasi

Penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan excavator pada bekas lahan PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus bebas beroperasi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Penambangan emas tanpa izin (PETI) pada bekas lahan PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal terus beroperasi tanpa pernah tersentuh oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI), Senin (17/02/25).

Sebelumnya diketahui PT M3 merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit yang berlokasi di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu, namun setelah lahan bekas tambang Bauksit itu ditinggalkan oleh pemegang IUP, tidak kunjung dilakukan reklamasi.

Permasalahan baru muncul dengan adanya aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat jenis excavator dan juga mesin penghisap atau yang lazim dikenal dongfeng.

Bahkan dilokasi bekas lahan PT M3 yang ditinggalkan ini telah sering terjadi longsor yang menelan korban jiwa, berdasarkan catatan jurnalis, korban jiwa tertimbun longsor dilokasi pernah mencapai 12 Orang yang semuanya wanita yang sedang bekerja di tambang ilegal, kejadian longsor itu terjadi pada Kamis (28/04/22) silam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, yang diminta tanggapannya melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lingga Bayu AKP Marlon Raja Gukguk, Senin (17/02/25) belum memberikan keterangan terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal pada bekas lahan PT M3 di Kelurahan Tapus Lingga Bayu.

Dari hasil investigasi awak media dapat diketahui Puluhan mesin dongfeng beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin, selain itu terdapat juga excavator yang juga sedang melakukan penggalian tanah untuk mencari butir-butiran emas.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, telah diatur sanksi pidana berat dan denda terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki IUP dan IUPK.

Read More

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)” (Tim)

Related posts