Musdes Pembentukan KMP Desa Malintang Dinilai Sarat Kepentingan

Potret saat pelaksanaan Musdes Pembentukan KMP Desa Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Probowo Subianto pada 27 Maret 2025. Pemerintah Pusat menggelontorkan dana hingga Rp. 400 triliun untuk 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri, Bupati Madina H. Saipullah Nasution juga menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif bekerja sebagai tim dalam mendukung pendirian KMP di Kabupaten Mandailing Natal.

Namun hal ini tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang, musyawarah desa pembentukan KMP yang dilaksanakan oleh Pemdes Malintang terkesan asal atau sarat kepentingan kelompok tertentu sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak.

Jefri, salah satu tokoh pemuda desa malintang yang turut menyoroti perihal tersebut mengatakan, dari awal musyawarah, ada kejanggalan pada Musdes pembentukan KMP di Desa Malintang.

Kata dia, musyawarah dilaksanakan tanpa adanya keterlibatan pemerintah kecamatan atau lintas sektoral lainnya, musyawarah desa hanya di hadiri oleh kepala desa dan pihak pemerintahan desa Malintang.

Sebagaimana diketahui, pembentukan KMP harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya melihat Panitia tidak melaksanakan agenda susunan acara sebagaimana terlampir, dan juga tidak berpedoman pada syarat calon pengurus yang tertera pada Juklak tersebut, sehingga seorang unsur Pimpinan Desa/ BPD aktif lolos dan terpilih sebagai Ketua KMP, tanpa adanya lampiran surat pengunduran diri dari BPD desa malintang, saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai ketua,” terang Jefri kepada media ini, Jumat (9/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Kritikan ini sudah saya sampaikan kepada panitia pelaksana musyawarah, namun tidak di indahkan oleh Panitia,” tuturnya lagi.

Tempat terpisah, warga Malintang, Sutan Paruhuman juga mengutarakan kejanggalan tersebut kepada Kepala Desa Malintang, namun tidak ada tanggapan. Bahkan kepada Camat Bukit Malintang pun telah disampaikan.

“Gelaran musyawarah desa Malintang tidak diketahui oleh pemerintah kecamatan, seharusnya, apabila pemerintahan desa melaksanakan musyawarah pembentukan KMP, semestinya pemerintahan desa menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan,” ungkap Sutan Paruhuman menirukan jawaban Camat Bukit Malintang.

Sutan Paruhuman menegaskan, kejanggalan pembentukan KMP tanpa melalui mekanisme seharusnya, telah memicu kecurigaan bahwa pembentukan tersebut hanyalah formalitas.

“Kami meminta kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) agar mengkaji ulang hasil musyawarah yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tegas Sutan Paruhuman.

“Jangan sampai koperasi ini menyimpang dari semangat pembangunan desa, ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 20245, justru jadi kepentingan pribadi dan bancakan kelompok tertentu,” pungkas dia. (Tim)

Pos terkait