WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Pengabdian Bhayangkara di Padangsidimpuan: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal”. Karya tulis ilmiah ini merupakan gagasan sekaligus karangan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh diskusi konstruktif di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026) dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, akademisi, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat luas.
Dalam pemaparan materi selaku penulis buku, Kapolres Wira Prayatna menjelaskan bahwa karya ini lahir dari pengalaman lapangan dan keinginan untuk menghadirkan model penegakan hukum yang tidak hanya tegas, namun juga manusiawi dan selaras dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Buku ini dibagi menjadi tiga bagian utama yang mencakup transformasi penegakan hukum, penerapan kearifan lokal, hingga isu strategis perlindungan anak, pemberantasan narkoba, dan penanggulangan bencana.
“Dalam bagian pertama, kami menyoroti transformasi penegakan hukum yang humanis, di mana terjadi pergeseran dari pendekatan represif menuju keadilan restoratif atau Restorative Justice. Di sini, kepentingan korban dan masyarakat menjadi perhatian utama, sehingga hukum hadir lebih responsif terhadap kebutuhan sosial,” ungkap Kapolres saat memaparkan substansi buku.
Ia menambahkan, secara khusus pada bab kearifan lokal, buku ini mengangkat nilai luhur Dalihan Natolu. Menurutnya, nilai tersebut bukan sekadar struktur kekerabatan, melainkan sistem nilai dan mekanisme pengaturan sosial yang efektif.
Penegakan hukum menurutnya akan jauh lebih berhasil jika selaras dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
“Kami juga membahas perlindungan anak sebagai subjek yang harus dijaga, pemberantasan narkoba yang membutuhkan pencegahan kolektif, hingga peran polisi dalam penanggulangan bencana dengan pendekatan kemanusiaan. Intinya, buku ini menawarkan pendekatan hukum yang kontekstual, mengintegrasikan budaya lokal, dan memperkuat prinsip keadilan restoratif,” tambahnya.
Sesi diskusi menghadirkan tiga panelis yang memberikan ulasan mendalam, yakni Rektor IPTS sekaligus Ketua FKUB, Dr. Zulpadli, M.Pd, Dosen Fakultas Bahasa IPTS, Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum, serta Tokoh Budaya Manaon Lubis.
Dr. Zulpadli dalam pandangannya menilai buku ini sebagai terobosan luar biasa. Ia sangat mengapresiasi penekanan pada kearifan lokal sebagai dasar penyelesaian masalah.
“Ini sangat bagus. Saya sangat berharap, kehadiran Forkopimda di sini bisa menjadi langkah awal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang menguatkan peran kearifan lokal dalam mendukung penerapan keadilan restoratif,” harapnya.
Sementara itu, Dr. Habib Rahmansyah menilai buku ini sangat relevan dengan semangat Reformasi Polri dan Program Prioritas (Presisi). “Secara akademis, judul dan isinya sudah sesuai dan sangat layak dijadikan bahan referensi bagi siapa saja yang ingin memahami kolaborasi kepolisian dan budaya lokal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tokoh Budaya Manaon Lubis menegaskan bahwa kearifan lokal harus tetap menjadi poros utama masyarakat dalam menyelesaikan masalah dan memberantas penyakit sosial.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres. Di mana pun berada, budaya dan kearifan lokal harus tetap diutamakan, karena itu identitas kita,” tegasnya.
Diskusi semakin hidup saat peserta memberikan tanggapan dan pertanyaan. Raja Luat Losung Batu, Asalsah Harahap, mewakili unsur adat juga mendesak agar nilai budaya ini segera dikukuhkan dalam payung hukum daerah.
Pertanyaan mendalam juga disampaikan oleh Marisyah Harianja (Mahasiswi UMN) terkait tantangan penerapan keadilan restoratif, serta Taruna Lubis dari jaringan media yang menanyakan batasan kasus yang dapat diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Kapolres Wira Prayatna menjelaskan bahwa keadilan restoratif memiliki batasan hukum. “Pengecualian berlaku bagi kasus residivis atau tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara sesuai KUHP. Namun untuk kasus yang memungkinkan, kami mengundang peran tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes, yang hadir langsung memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya buku tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Kota mendukung penuh gagasan yang tertuang dalam buku tersebut dan siap menindaklanjuti masukan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi karya Bapak Kapolres. Pemerintah menerima semua masukan positif dan akan mendukung langkah-langkah strategis yang bertujuan menjaga ketertiban masyarakat berbasis kearifan lokal,” ujar Letnan.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, juga menyampaikan komitmen legislatif. “Kami akan segera mengagendakan pembahasan dan bermusyawarah terkait usulan perda yang dimaksud, demi memberikan payung hukum yang kuat bagi penyelesaian masalah berbasis budaya,” ucapnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan buku, sertifikat, dan plakat kepada para panelis serta akademisi. Selama rangkaian acara berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pukul 12.20 WIB.
Melalui kegiatan ini, Polres Padangsidimpuan semakin menegaskan komitmennya dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80, tidak hanya dengan perayaan seremonial, tetapi juga melalui pemikiran strategis yang memperkuat sinergi antara aparat hukum, pemerintah, dan nilai-nilai luhur budaya setempat.






