Diduga Cium Anak di Bawah Umur, Pengemis Menjadi Korban Amuk Massa

Terduga pelaku sebelum dijemput polisi diikat warga ke pohon karet, fhoto : Wartamandailing.
Terduga pelaku sebelum dijemput polisi diikat warga ke pohon karet, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Seorang pengemis menjadi korban amuk massa setelah diduga mencium seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga dan sempat memicu kerumunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga mengajak korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan anak, ke tepi danau. Kakak korban, yang dalam berita ini disebut dengan nama samaran Bunga, menuturkan bahwa sesampainya di lokasi, terduga pelaku diduga mencium korban dan memberikan uang sebesar Rp5.000.

“Setelah memberikan uang, terduga pelaku diduga meminta adik saya yang masih duduk di bangku kelas III SD untuk membuka roknya,” ujar Bunga.

Korban menolak permintaan tersebut dan langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan itu, kakek korban bersama sejumlah warga segera mendatangi lokasi kejadian.

Menyadari aksinya diketahui warga, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah dikepung warga. Dalam situasi yang memanas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan.

Saat diamankan, terduga mengaku bernama Madong dan berasal dari Desa Sialang, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pengakuan tersebut masih menunggu verifikasi dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian dan diamankan di Polsek Panyabungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terduga.

Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (Has)

Contoh Gambar di HTML