Dugaan “Bekingi” PETI di Madina Mencuat, AMRA–FORMAK–KOMATHA Desak Polisi Militer Periksa “LABAN”

Mahasiswa menyoroti dugaan keterlibatan yang berinisial “LABAN” dalam aktivitas PETI, fhoto : Istimewa.
Mahasiswa menyoroti dugaan keterlibatan yang berinisial “LABAN” dalam aktivitas PETI, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali memantik desakan publik. Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum TNI yang disebut berinisial “LABAN” dalam aktivitas PETI.

Desakan tersebut disuarakan Aliansi Mahasiswa Pergerakan Rakyat Mandailing Natal (AMRA), Forum Mahasiswa Kritis Mandailing Natal (FORMAK), dan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (KOMATHA) melalui aksi di Pos Polisi Militer, Rabu (23/9/2026).

Massa meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu atau tudingan di ruang publik, melainkan diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka mendesak Polisi Militer melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan transparan guna memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI sebagaimana informasi yang mereka persoalkan.

“Kami Tidak Hadir untuk Mencederai Institusi”

Dalam orasinya, Ade Putra menegaskan bahwa kedatangan massa bukan untuk menyerang institusi TNI. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat sekaligus desakan agar institusi negara memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Kita hadir di hadapan Markas Pos Militer ini bukan untuk mencederai institusi, tetapi untuk menagih janji konstitusional!”

Bacaan Lainnya

Ade menyebut negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat sekaligus memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia kemudian menyoroti munculnya informasi mengenai seorang oknum berinisial “LABAN” yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PETI.

“Di satu sisi, Tentara Nasional Indonesia disumpah untuk menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi rakyat. Namun di sisi lain, muncul dugaan bahwa seorang oknum berinisial Laban diduga menjadi pelindung bagi praktik tambang emas tanpa izin, atau yang kita kenal sebagai PETI.”

Namun, Ade menegaskan bahwa tudingan tersebut bukanlah kesimpulan hukum.

Menurutnya, justru karena menyangkut nama baik individu dan kehormatan institusi, informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang sah.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut kehormatan institusi, supremasi hukum, dan hak rakyat Mandailing Natal. Karena itu, kami meminta dugaan ini dibuka dan diperiksa secara terang-benderang.”

AMRA: Jangan Hanya Pekerja Lapangan yang Diperiksa

Ketua AMRA, Ahmad Zulfikri Maulana Nst, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan mahasiswa terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan PETI.

“Kami berdiri di sini bukan untuk menghakimi seseorang. Kami meminta hukum bekerja. Jika benar ada oknum yang terlibat, periksa dan proses sesuai ketentuan hukum. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka sampaikan pula kepada publik secara terbuka.”

Menurutnya, penegakan hukum terhadap PETI semestinya tidak berhenti pada pekerja atau operator yang berada di lokasi tambang.

Ia mendorong aparat menelusuri seluruh mata rantai apabila ditemukan bukti, termasuk pemodal, pemilik alat, pengelola hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena muncul kesan bahwa ada orang-orang tertentu yang kebal terhadap hukum. Kami meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara objektif, transparan dan profesional.”

PETI Madina Masih Menjadi Persoalan Serius

Persoalan PETI di Mandailing Natal bukan isu baru. Sepanjang 2026, aparat telah melakukan sejumlah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Madina dan sekitarnya.

Dalam laporan Mongabay pada Maret 2026, aparat disebut mengamankan pekerja tambang dan alat berat dalam operasi penindakan PETI. Laporan yang sama juga menyebut aktivitas PETI masih berlangsung secara berpindah-pindah setelah operasi penertiban.

Pada September 2026, Satgas Penertiban PETI Kabupaten Mandailing Natal juga kembali melakukan penertiban dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara itu, laporan Mongabay lainnya pada April 2026 menyoroti dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan, termasuk pencemaran merkuri, kerusakan hutan dan perubahan kondisi badan sungai di sejumlah wilayah Madina.

Kondisi tersebut membuat desakan agar pemberantasan PETI menyasar seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal kembali mengemuka.

Tujuh Tuntutan dan Ancaman Aksi Jilid II

Dalam aksi tersebut, AMRA, FORMAK dan KOMATHA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak berwenang.

Mereka meminta:

  1. Polisi Militer melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI berinisial “LABAN” apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam aktivitas PETI.
  2. Mengusut setiap dugaan keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
  3. Memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan aktivitas pertambangan ilegal.
  5. Menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas PETI apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
  6. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat, aktivis maupun pihak yang memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum.
  7. Mendorong pimpinan TNI dan Polisi Militer menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Aliansi juga menyatakan akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

“Jika seluruh tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan melaksanakan aksi Jilid II.”

“Yang Dibersihkan Oknum, Bukan Institusinya”

AMRA, FORMAK dan KOMATHA menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan masyarakat dengan institusi TNI.

Mereka menyatakan tuntutan diarahkan pada transparansi proses pemeriksaan terhadap dugaan yang berkembang.

“Kami tidak sedang berhadapan dengan institusi. Kami sedang meminta institusi negara berdiri bersama rakyat dan hukum. Bila ada oknum yang terbukti bersalah, maka yang harus dibersihkan adalah oknumnya, bukan kehormatan institusinya,” tegas Ahmad Zulfikri Maulana Nst.

Sikap tersebut sekaligus menempatkan dugaan keterlibatan oknum “LABAN” sebagai persoalan yang masih membutuhkan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polisi Militer maupun pihak yang disebut berinisial “LABAN” terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. (*)

Contoh Gambar di HTML