Kawasan Sitaan Satgas PKH Diduga Jadi Ladang Pungutan PETI, Oknum Anggota Koperasi MSM Disorot

Diduga PETI dilahan sitaan satgas PKH, fhoto : Istimewa.
Diduga PETI dilahan sitaan satgas PKH, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 859 hektare yang disita Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Lahan sitaan tersebut diketahui telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan pengelolaannya dipercayakan kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM), sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Rabu (4/11/2026), sebagian areal perkebunan sawit tersebut kini diduga telah dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng.

“Sekarang sudah banyak mesin dompeng penambang emas yang beroperasi di lahan sitaan Satgas PKH itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya
dirahasiakan demi alasan keselamatan.

Tak hanya dugaan alih fungsi lahan, warga tersebut juga mengungkap adanya dugaan praktik pungutan uang terhadap para pelaku PETI yang beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut sumber, seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Oji”, yang disebut-sebut mengaku sebagai anggota pengurus Koperasi Mustika Sawit Mutiara, bersama sejumlah rekannya diduga mendatangi para penambang untuk meminta setoran sebesar Rp1 juta per minggu dari setiap pelaku PETI.

“Sekarang ada yang datang mengaku anggota Koperasi Mustika Sawit Mutiara dan meminta setoran satu juta rupiah per minggu dari penambang yang mendompeng di lahan perkebunan sitaan itu,” beber sumber tersebut.

Bacaan Lainnya

Jika informasi ini benar, dugaan pungutan tersebut tentu menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Terlebih, kawasan tersebut merupakan lahan sitaan negara yang pengelolaannya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui koperasi.

Publik pun berhak mengetahui apakah aktivitas PETI tersebut telah diketahui oleh pihak pengelola, serta atas dasar apa dugaan pungutan terhadap para penambang dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pengurus Koperasi Mustika Sawit Mutiara terkait dugaan alih fungsi lahan dan pungutan terhadap pelaku PETI tersebut.

Konfirmasi kepada pihak terkait masih diperlukan guna memperoleh kejelasan sekaligus memberikan ruang hak jawab atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (*)

Contoh Gambar di HTML