SMSI Madina Desak APH “Tangkap” Pemilik Ekskavator Diduga PETI di Jambur Tarutung

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dan menindak pemilik serta pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), menyusul aksi warga membakar alat berat ekskavator di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Minggu (4/10/2026) dini hari.

Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Jeffry mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, terdapat tiga unit ekskavator yang dibakar. Lokasi alat berat tersebut disebut berada tidak jauh dari masjid yang biasa digunakan masyarakat untuk beribadah.

“Informasinya, pembakaran ekskavator ini terjadi sangat dekat dengan masjid. Sebelumnya juga sudah ada peringatan dari warga kepada oknum pemilik ekskavator yang diduga kuat berinisial P agar tidak melakukan aktivitas yang diduga PETI, tetapi peringatan tersebut tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, SMSI Madina menyampaikan sejumlah sikap dan desakan, yakni:

  1. Mengapresiasi kesadaran dan kepedulian masyarakat Desa Jambur Tarutung dalam menjaga kelestarian lingkungan dari potensi kerusakan akibat aktivitas PETI.
  2. Mendesak APH, khususnya Polres Madina dan Polda Sumatera Utara, untuk mengusut serta menindak pemilik dan pemodal utama ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. SMSI Madina meminta proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada operator di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, pemodal, atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait mengambil langkah sesuai kewenangan untuk menghentikan aktivitas PETI di lokasi tersebut serta melakukan upaya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri, serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan marwah hukum di Madina. Kami berharap aparat segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Jeffry.

“Stop PETI, selamatkan lingkungan Madina. Hukum harus tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alwin Siahaan, SIK., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kejadian tersebut, mengatakan pihaknya telah memonitor informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Sudah dimonitor dan akan ditindaklanjuti,” jawabnya singkat. (*)

Contoh Gambar di HTML