WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Rekonstruksi kasus dugaan pengancaman menggunakan parang di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Dalam reka ulang tersebut, petugas keamanan berinisial DHR mengaku mendapat ancaman menggunakan parang dari ibu kandung atasannya. Namun, perempuan yang dilaporkan, Dahlia Murni Pulungan (DMP), membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal, menyusul persoalan terkait tanaman di kebun milik DMP yang berada dalam satu kawasan dengan kompleks SPPG Pidoli Lombang, tempat DHR bekerja.
Dalam rekonstruksi, DHR mengaku dirinya diancam dan dikejar menggunakan parang oleh DMP. Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut berkaitan dengan tanaman milik DMP yang telah dibabat di kebun tersebut.
Keterangan DHR menjadi bagian dari reka ulang untuk menggambarkan kronologi peristiwa yang dilaporkan. Namun, DMP membantah pernah mengancam atau mengejar DHR menggunakan senjata tajam.
Saat rekonstruksi berlangsung, DMP juga menolak memperagakan adegan memegang parang karena mengaku tidak pernah memegang senjata tersebut. Menurut keterangannya, parang itu masih berada di penyangga bagian belakang sepeda motornya.
“Saya tidak memegang parang dan tidak pernah mengejarnya menggunakan parang,” ujar DMP saat rekonstruksi.
Perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses penanganan perkara. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan ataupun keputusan hukum atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Dinar Husein Rangkuti, yang disebut sebagai pelapor, telah mengadukan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Panyabungan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum di Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal. Dugaan pengancaman yang dilaporkan masih harus diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang dapat diverifikasi penyidik.
CCTV Disebut Tidak Berfungsi
Di lokasi kejadian, terdapat kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, perangkat tersebut disebut tidak berfungsi saat peristiwa yang dilaporkan terjadi sehingga kejadian itu diduga tidak terekam kamera.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuasa hukum yang mendampingi DMP meminta agar rekonstruksi dilakukan. Reka ulang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan keterangan dan peragaan dari pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum DMP, Solahuddin, menyebut keberadaan CCTV semestinya dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya belum diperlihatkan rekaman CCTV dan memperoleh informasi bahwa perangkat tersebut tidak berfungsi saat kejadian.
“SPPG ini kan memiliki CCTV, mestinya rekon ini tidak ada, tapi karena hasil CCTV tidak pernah ditunjukkan ditambah kami mendapatkan info bahwa CCTV di SPPG ini tidak berfungsi saat kejadian itu, tentunya ini sangat merugikan klien kami seakan-akan pidana ini dibuat-buat tanpa sesuai dengan fakta rill sebenarnya. Atas dasar itulah salah satunya kami mengajukan agar diadakan reka ulang ini,” sebut Solahuddin.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat Kantor Advokat Solahuddin HSB, S.H.I., M.H. & Rekan, nomor 046/SHD.Prk/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026, perihal permohonan rekonstruksi atau reka ulang.
Anak Terlapor Disebut Mendukung Langkah Hukum Satpam
Hal lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah sikap YR, yang disebut sebagai kepala atau pengelola SPPG Pidoli Lombang sekaligus anak kandung DMP dan atasan DHR.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, YR mendukung langkah hukum yang ditempuh petugas keamanan tersebut, meskipun laporan dugaan pengancaman itu ditujukan kepada ibu kandungnya sendiri.
Sikap tersebut menjadi perhatian dalam perkara yang berlangsung di lingkungan kerja itu. Meski demikian, dukungan terhadap proses hukum tidak mengubah substansi perkara yang tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekonstruksi pada Rabu (28/10/2026) memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara DHR dan DMP. DHR mengaku mendapat ancaman menggunakan parang, sedangkan DMP membantah pernah mengancam atau mengejarnya menggunakan senjata tajam tersebut.
Persoalan CCTV yang disebut tidak berfungsi saat kejadian juga menjadi salah satu hal yang disoroti pihak kuasa hukum. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan para pihak dan bukti lain yang tersedia diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai hasil akhir penanganan perkara dari pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara memperoleh kejelasan melalui proses hukum. (*)
