Padangsidimpuan

Diduga Manipulasi dan Rekayasa Data, Konstatering di Jalan Kenanga Batal Dilakukan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Agenda Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan yang ingin melakukan konstatering (pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi) pada objek tanah yang beralamat di Jalan Kenanga No.8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan batal dilakukan pada Jumat pagi

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.