Diduga Manipulasi dan Rekayasa Data, Konstatering di Jalan Kenanga Batal Dilakukan

Panitera PA Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran saat memberikan penjelasan di hadapan keluarga dr. Badjora (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Agenda Pengadilan Agama (PA) Kota Padangsidimpuan yang ingin melakukan konstatering (pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas – batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi) pada objek tanah yang beralamat di Jalan Kenanga No.8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan batal dilakukan pada Jumat pagi (13/10/2023).

Bukan tanpa alasan pihak PA Kota Padangsidimpuan mengurungkan agenda konstatering itu dikarenakan pihak kuasa hukum termohon dari dr. Badjora yakni Amin M. Gamal dan Alwi Akbar Ginting menduga kedatangan PA Kota Padangsidimpuan melakukan manipulasi data, rekayasa data dan mal administrasi.

Pelaksanaan konstatering yang dijadwalkan pada pukul 9.00 Wib dengan mengundang para pihak yang diundang sebagian datang terlambat seperti pihak BPN selaku petugas yang melakukan pencocokan dan Lurah Ujung Padang selaku pihak yang memunculkan angka luas 3.945,75 M².

Pantauan wartawan, saat Panitera PA Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran di hadapan keluarga dr. Badjora berikut kuasa hukumnya dan kuasa hukum pemohon eksekusi menanyakan apa yang menjadi keberatan termohon melalui kuasa hukumnya untuk dicatat dalam berita acara pelaksanaan konstatering diantaranya disebutkan :

  1. Untuk melakukan pencocokan/ Konstatering, pihak BPN tidak memiliki data awal dan/atau alas hak atas kepemilikan objek dimaksud. Hal ini sebelumnya dipertanyakan oleh  kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting) dengan mengatakan kalau untuk melakukan pencocokan tentu ada data yang harus dicocokan dengan data yang mau dicocokkan di lapangan.

Alas hak tersebut seharusnya dilengkapi siapa nama pemilik, bagaimana bentuknya, berapa ukuran Panjang dan berapa ukuran Lebar, kemudian siapa saksi-saksi yang meneken atas batas-batas objek dimaksud.  Tidak serta merta ketika BPN diminta untuk melakukan pencocokan lantas BPN melaksanakan pencocokan tanpa ada data yang mau dicocokkan.

Kemudian kuasa hukum menegaskan, jika pengajuan Konstatering ini atas permintaan dari Syahlan, maka perlu ditunjukkan surat kepemilikan itu atas nama si Syahlan, bentuk tanahnya bagaimana, ukurannya bagaimana, atas nama Syahlan siapa yang meneken.

  1. Keberatan atas munculnya bahasa mengatakan adanya itikad tidak baik dalam Konstatering.
  2. Pada saat pengukuran hadir seluruh prinsipal ahli waris.
    Diminta kepada PA Kota Padangsidimpuan menghadirkan seluruh Prinsipal seluruh ahli waris dengan alasan ahli waris lah yang mengetahui batas-batas yang sebenarnya bukan pemenang lelang dalam hal ini Syahlan Ginting.
  3. Keberatan lainnya adalah wasiat belum pernah dibatalkan yang diantaranya menyebutkan kalau seluruh harta waris termasuk diantaranya objek rumah dr. Badjora tidak boleh dijual selama 50 tahun. 
  4. Dalam luas 3.945,75 M2 tersebut jangan sampai merampas hak milik dr. Badjora yang telah memiliki alas hak berupa AJB (Akte Jual Beli) seperti Klinik yang dalam posisi saat ini sedang diproses untuk mendapatkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari BPN.
  5. Bentuk tanah yang mau dicocokkan harus jelas dengan dilengkapi ukuran panjang dan ukuran lebar yang membuktikan kalkusasi perkalian Panjang x Lebar yang menghasilkan angka 3.945,75 M2. Dan harus dicantumkan batas-batas objek dimaksud.
  1. Karena pencocokan ini didasarkan kepada Risalah Lelang yang dilakukan oleh KPKNL, pihak kuasa hukum dr. Badjora minta ditunjukkan salinan dan/Copy an risalah lelang dimaksud.

Sementara itu, Nelson Dongoran, S.Ag, SH sebagai panitera PA Kota Padangsidimpuan beralasan bila data yang diminta oleh keluarga dr Badjora tidak bisa dibawa dan ada di kantor PA Kota Padangsidimpuan sebagai arsip perkara.

Read More

“Tidak mungkin berkas itu saya bawa kemari tapi kalau bapak ingin mempelajarinya saya akan serahkan semua, bentuknya nanti bapak bisa melihat semua nanti terbuka disana. Boleh nanti sama Pak Alwi dan Pak Ghamal di kantor tentang bentuknya dan ukurannya. Dan menurut putusan Pengadilan Agama, amarnya memang hanya mencantumkan berdasar putusan 3.945,75. Kalau yang lain-lain seperti risalah lelang kita akan konsultasi kepada Ibu Ketua (PA Kota Padangsidimpuan),” jawabnya mengajak kuasa hukum dr Badjora datang ke kantornya untuk melihat data data.

Terakhir, panitera tersebut memutuskan membatalkan acara konstatering. Dan meminta kuasa hukum dr Badjora dalam waktu satu minggu ini untuk datang ke PA Kota Padangsidimpuan guna melihat data lengkap objek yang akan dieksekusi. (MN)