Nasional

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR, sebagaimana seperti dilansir dari Kompas.com yang telah mengonfirmasi mengenai draf RUU Cipta Kerja ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada Kamis (13/2/2020).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.