WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Aksi Begal merupakan suatu perbuatan merampas, merampok dengan cara paksa yang menggunakan kendaraan bermotor dan senjata tajam. Aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang atau terorganisir tersebut adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Berkembangnya aksi begal harus diperhatikan oleh pemerintah dan ditindaklanjuti ….(selengkapnya)
Nasional
Tag: Pelaku Tidak Ditahan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

