Nasional

Biaya Rapid Test Rp 225 Ribu, Ajang Bisnis ataukah Sosial ?

WARTAMANDAILING.COM, Pekan Baru – Salah satu syarat warga yang bepergian atau calon penumpang yang hendak berangkat melalui jalur udara maupun laut harus melengkapi surat keterangan negatif covid atau non reaktif covid-19. Sebab itu, setiap calon penumpang pesawat atau kapal laut yang hendak berangkat harus melakukan rapid test atau swab. Dengan

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.