WARTAMANDAILING.COM, Medan – Team Opsnal Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang laki-laki dewasa pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu siang (22/1/2020) di Dusun V Pangkalan Budiman I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Pelaku, Latiful Amin alias Ipul (49), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, petugas juga turut mengamankan barang bukti shabu berikut alat hisap shabu dan satu pucuk senjata Air Soft Gun.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang, SH M.Hum melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap setelah menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang direspon cepat dengan menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Dusun V Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu.
Kemudian sambung Kasat Narkoba, oleh Kanit Reskrim Firdaus melaporkan ke Kapolsek dan oleh Kapolsek memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan.
Dikatakan AKP Martualesi, dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud, kemudian Kanit Reskrim beserta 5 personil Reskrim langsung menuju lokasi ke TKP kemudian tim melakukan penggerebekan dirumah pelaku.
“Bersama Tokoh masyarakat, Bapak Burhanuddin dilakukan penggeledahan diruang tamu ditemukan dua buah plastik kecil transparan tersembunyi di balik bingkai kaligrafi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar tengah ditemukan, satu buah bong (alat hisap) yang terletak di atas lemari plastik pakaian, setelahnya di lantai kamar tidur bawah rak televisi juga ditemukan senjata jenis Air Sofgun warna hitam beserta peluru mimis dan gas Air sofgun,” terang AKP Martualesi.
Tersangka mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu dan Senjata Air Softgun adalah miliknya, kepada petugas tersangka menerangkan memperoleh barang tersebut dari warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin.
Sedangkan Senjata Air sofgun tersebut diperoleh dari salah seorang warga penduduk kota Medan dengan cara barter dengan Narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu helai plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, satu helai plastik klip transparan kecil kosong, satu helai plastik klip transparan sedang kosong, satu buah kaca pirex berisikan serbuk diduga sabu, satu unit handphone merk Nokia lipat warna hitam, satu unit handphone merk Xioami warna putih, satu buah botol merk larutan cap kaki tiga telah terakit menjadi bong, dua buah karet dot, satu buah mancis tanpa kepala warna hijau, tiga buah jarum suntik, satu pucuk senjata airsofgun, dua kotak peluru mimis, empat buah tabung gas Air Sofgun.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan,” pungkas AKP Martualesi yang pernah menjabat orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan.(wm/sumut24)