WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – “Kami meminta kepada Bupati Padang Lawas Utara agar segera mencopot jabatan Camat Ujung Batu, karna kami menduga bahwa Bapak Camat sewaktu menjabat PJ Kepala Desa Halongonan telah menyalahgunakan anggaran dana desa sebesar Rp. 131.504.800 untuk pembangunan Polindes Desa Halongonan pada Tahun 2018-2019”.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) Abdul Gani Hasibuan kepada wartawan WartaMandailing.com, Kamis (19/3/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan dari masyarakat maupun hasil investigasi dilapangan diduga anggaran pembangunan Polindes Desa Halongonan pada tahun 2018-2019 tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat maupun RAB Dana Desa yang ditetapkan.
Kemudian, Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) juga akan meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memanggil dan memeriksa Camat Ujung Batu atas dugaan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai PJ Kepala Desa Halongonan pada Senin mendatang, 23 Maret 2020.
Sebelumnya juga, mantan PJ Kepala Desa Halongonan, SS, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya dengan tegas membantah atas tuntutan yang disebutkan dari pihak FMPK-SU tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan via telepon, silahkan datang secara langsung saya akan jelaskan dengan dokumen-dokumen yang ada,” jawabnya saat itu.(Sadar H Daulay)