FMPK-SU Rutin Pertanyakan Kejatisu Soal Laporan Dugaan Korupsi Oleh Kadisdik Kota Tebing Tingi

I l u s t r a s i

WARTAMANDAILING.COM, Medan – FMPK-SU akan kembali adakan aksi unjukrasa pada hari Jumat, 27 Maret 2020 untuk kembali mendesak laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 036/A7/LP/FMPK.SU/II/2020 yang ditujukan dan diterima oleh kepala kejaksaan tinggi sumatera utara.

Hal ini dipertegas oleh ketua umum Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) Abdul Gani Hasibuan, Minggu (21/3/2020) kepada awak media ini.

“Sebelum kami membuat laporan ini, kami telah membuat surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, namun hingga hari ini belum ada balasan dari surat klarifikasi kami tersebut,” ujar pria bermarga Hasibuan ini.

Dikatakannya, atas dasar inilah dugaan mereka (FMPK-SU) semakin kuat bahwa Kepala Dinas Pendidikan, PS, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan sudah mengangkangi hukum yang ada.

Formulir tanda penerimaan permasalahan hukum (foto: wartamandailing.com)

Diketahui, dalam tuntutan FMPK-SU tertuang meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi terkait dugaan pungli terhadap beberapa Kepala Sekolah di Tebing Tinggi.

“Kami juga meminta agar Kejatisu mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung disdik kota tebing tinggi sebesar Rp. 5,4 Miliyar. (Sadar H Daulay)

Read More

Related posts