Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Residivis Narkoba, Sita 89,51 Gram Sabu

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026) sore.

Keduanya diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai keberadaan dua pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melihat dua orang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor.

Saat dilakukan pemeriksaan, sebuah bungkus plastik terjatuh di samping kendaraan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut ternyata berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 89,51 gram.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah AAH (39), warga Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas yang berprofesi sebagai petani, dan DD (41), warga Desa Galanggang Lingkungan II, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas yang bekerja sebagai buruh.

Bacaan Lainnya

Keduanya dikonfirmasi pernah berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika sebelumnya.

Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain sebagai bukti perkara, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi
  • 2 buah plastik kemasan
  • 2 unit ponsel masing-masing merek Oppo dan Samsung

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U yang beralamat di sekitar Kelurahan Panyanggar.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keberadaan pemasok tersebut.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat bernama Bulah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini.

Perkara juga akan segera disidik secara lengkap sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya. (Nas)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait