Dugaan Perzinahan: Oknum ASN UIN Padangsidimpuan Dilaporkan Anggota Polisi

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial KL (44) melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan istrinya dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UIN Syahada Padangsidimpuan.

Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian pada 24 Mei 2026 dengan nomor registrasi LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan.

Terlapor diketahui berinisial ASH dan bertugas sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum sekaligus ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di perguruan tinggi tersebut.

Peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB berlangsung di Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kota Medan.

Menurut keterangan pelapor, ia merasa curiga setelah melihat kendaraan yang dikemudikan istrinya memasuki area hotel.

Ia kemudian mengikuti dan meminta bantuan petugas hotel untuk memeriksa kamar yang dimaksud.

Saat pintu kamar dibuka, istri pelapor segera keluar dan meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, ASH keluar dari kamar dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan/atau Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah informasinya tersebar luas di media sosial. Hingga saat ini, proses penyelidikan dari pihak kepolisian masih berlangsung.

Guna keberimbangan berita, wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepada ASH terkait laporan yang memuat namanya. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan apapun.

Awak media juga terus berupaya menjalin komunikasi dan meminta keterangan resmi dari pimpinan UIN Syahada Padangsidimpuan terkait status kepegawaian dan langkah yang akan diambil menyikapi kasus yang melibatkan salah satu stafnya tersebut. (Tim)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait