Razia Tempat Hiburan Malam di Padangsidimpuan, Seorang Pengunjung Positif Gunakan Sabu

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali gencar melakukan operasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan menggelar razia di tempat hiburan malam. Operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Amun K Siregar, S.H., dilaksanakan pada Senin (1/ 6/2026) pukul 23.40 WIB di lokasi 28 Karaoke & Bar, Jalan Jend. A.H. Nasution, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Kegiatan penggerebekan ini juga didampingi oleh pejabat utama lainnya, yakni KBO Satreskrim IPDA Rahmat Pardamean Siregar, S.H., KBO Satintelkam IPDA Dody Laurens Simanjuntak, serta jajaran personel Polres Padangsidimpuan.

Lokasi tersebut menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi dan dugaan kuat sering terjadinya aktivitas penyalahgunaan barang haram di kalangan pengunjung.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung ketat, petugas menemukan delapan orang pengunjung yang keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.

Dari jumlah tersebut, petugas melakukan tes urin secara acak terhadap tiga orang guna mendeteksi penggunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang pengunjung berinisial D (31), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamine).

Sementara dua pengunjung lainnya, masing-masing berinisial A (26) dan PAA (44), menunjukkan hasil negatif.

Bacaan Lainnya

Adapun lima pengunjung lainnya yang diperiksa memiliki latar belakang beragam, mulai dari pelajar, petani, hingga warga dari berbagai kecamatan di Padangsidimpuan dan luar daerah, namun tidak dilakukan tes urin secara mendalam karena hasil pemeriksaan fisik dan identitas dinyatakan aman.

Meskipun pada saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik di lokasi maupun pada pengunjung lainnya, hasil tes urin positif terhadap D menjadi bukti adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat hiburan tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa alat tes kit narkoba dengan hasil positif milik tersangka D. Terkait kasus ini, pihak kepolisian kemudian mengamankan D untuk proses pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan, tim razia juga memberikan peringatan tegas kepada pihak pengelola 28 Karaoke & Bar. Pengelola diwajibkan lebih ketat mengawasi aktivitas di tempat usahanya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi atau dugaan peredaran serta penggunaan narkoba oleh pengunjung maupun karyawan.

“Kegiatan razia ini rutin kami laksanakan sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menggunakan atau mengedarkan barang terlarang, termasuk di tempat hiburan malam,” tegas salah satu petugas di lokasi.

Operasi ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat dan pengusaha tempat hiburan untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika. (r)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait