Simak, Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di Kota Padangsidimpuan, Berikut Ketentuannya!

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memberikan izin bagi Mesjid di tiap Kelurahan/Desa yang berada di kota Padangsidimpuan untuk menyelenggarakan Ibadah Sholat Idul Adha pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang. Namun, pelaksanaan Sholat Id tersebut harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hal itu disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Padangsidimpuan, Iswan Nagabe Lubis dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/7/2021).
 
“Harus menerapkan standard protokol kesehatan yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan menjaga jarak” ujar Iswan.
 
Dikatakan Iswan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan surat edaran Kementerian Agama RI.
 
Dijelaskan, bahwa penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan.

Dengan demikian wajib mengikuti ketentuan-ketentuan bahwa, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M. Pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Agar dilaksanakan jumlahnya secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghidari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.

3. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketentuan :

  • Pelaksanaan shalat Idul Adha diupayakan baik ibadah sholat ‘Id maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku. Jamaah shalat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat baik Imam, Katib dan semua jamaah.
  • Dianjurkan kepada setiap jamaah sholat Idul Adha membawa perlengkapan sholat masing-masing seperti sajadah. Panitia sholat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
  • Jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar sholat Idul Adha dilaksanakan dirumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian).
  • Seusai shalat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik.

Iswan menambahkan, pada saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, sebagai berikut :

Read More
  • Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha selesai dilaksanakan dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.
  • Hewan kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait.
  • Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh panitia yang disudah berpengalaman sehingga dapat terlaksana dengan baik dan benar dan disaksikan oleh pihak orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kabag OP Polres Padangsidimpuan, Kompol. Fauzi, ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, Kabag Kesra dan DKM Al- Abror. (r)
 

Related posts