WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Penghinaan profesi wartawan dengan kata-kata kotor yang diduga dilontarkan Humas Proyek Pembangunan Pasar Nauli Sibolga, Edward Lumban Gaol berbuntut panjang dan telah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
Di mana tiga wartawan yang jadi korban dalam indisen itu, Juniwan (medanbisnisdaily.com), Thomson Pasaribu (MOL), Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu) resmi mengadukan pelaku ke Mapolres Sibolga.
Laporan pengaduan dari ketiga awak media itu diterima Polres Sibolga dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli 2021.
Sekaitan dengan insiden yang terjadi di lokasi proyek itu dan juga pengaduan yang dilakukan wartawan ke Polisi, mendapat tanggapan dan dukungan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Hermansjah, SE.
Menurutnya, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke Polisi sudah tepat, agar siapa pun jangan semena-mena terhadap profesi wartawan.
“PWI Sumut akan ikuti terus perkembangan kasus ini, dan PWI Sibolga-Tapteng juga sudah ikut mendampingi teman-teman membuat laporan. Intinya, siapapun tidak bisa seenaknya menghina profesi orang lain. Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kami akan terus pantau kasus ini dan berkoordinasi dengan Poldasu,” kata Hermansjah dalam siaran persnya sebagaimana dilansir Antara Sumut, Rabu (21/7/2021).
Hermansjah juga meminta kepada pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli yang berbiaya Rp61,8 miliar lebih itu, agar menempatkan orang-orang yang cakap berkomunikasi pada bagian humas, atau public relation nya.
“Kita minta pihak perusahaan memberikan briefing (pengarahan) kepada anggotanya atau humasnya. Karena yang dikerjakan itu adalah proyek negara, yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN). Jadi siapapun berhak untuk mengetahui informasi tentang pembangunan proyek itu, apalagi wartawan yang salah satu tugasnya sebagai sosial kontrol,” tegasnya lagi.
Wartawan senior penerima Press Card Number One (PCNO) ini pun menyarankan, jika ada oknum-oknum wartawan yang menurut oknum humas proyek itu melakukan tindakan di luar kode etik jurnalistik termasuk meminta uang atau pemerasan, silahkan dilaporkan ke aparat hukum biar diproses.
“Artinya ada alur dan ranahnya, bukan dengan cara menghina profesi wartawan,” pungkasnya.
Sumber: Antara Sumut