WARTAMANDAILING.COM, Medan – Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut pada tahun 2023 dinantikan masyarakat di Sumatera Utara, apakah mengalami kenaikan atau tetap seperti tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa UMP dan UMK 2023 bakal naik. Hal ini semakin membuat masyarakat penasaran dengan daftar UMK Sumut 2023.
Informasi terkait daftar UMK Sumut 2023 ini ditunggu masyarakat, mengingat pada 2022, UMK di sejumlah daerah di Sumatera Utara mengalami kenaikan.
Tak hanya UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2022, juga mengalami kenaikan.
Diketahui, UMP Sumut pada tahun 2022 ini mencapai Rp2.522.609,94, naik sebesar 0,93 persen dibanding tahun 2021 sebesar Rp2.499.423.
Sementara itu, UMK Sumut 2022 juga mengalami kenaikan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Kota Medan merupakan kota dengan UMK tertinggi yaitu Rp3.370.645. Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Daftar UMK Sumut 2022
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran UMK Sumut 2023. Sebelum ada pengumuman resmi, baiknya ketahui dulu daftar UMK Sumut 2022.
Berikut daftar UMK 2022 di 22 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
- Medan Rp3.370.645
- Deliserdang Rp3.188.592
- Serdangbedagai Rp2.869.292
- Binjai Rp2.630.684
- Langkat Rp2.711.000
- Karo Rp3.078.762
- Tebingtinggi Rp2.565.424
- Pematangsiantar Rp2.523.361
- Batubara Rp3.191.570
- Asahan Rp2.819.625
- Labuhanbatu Utara Rp2.872.440
- Labuhanbatu Rp2.904.569
- Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260
- Padang Lawas Rp2.758.828
- Padanglawas Utara Rp2.768.094
- Tapanuli Selatan Rp2.903.042
- Padangsidempuan Rp2.704.365
- Toba Rp2.701.117
- Humbang Hasundutan Rp2.538.345
- Tapanuli Tengah Rp2.830.884
- Sibolga Rp3.006.826
- Gunungsitoli Rp2.610.347
Itulah daftar UMK tahun 2022 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Adapun terkait UMK Sumut 2023 belum ada pengumuman resmi, apakah mengalami kenaikan atau tidak.
Namun jika merujuk kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, UMK Sumut 2023 berpeluang naik.
Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Sumber berita: Ayo Medan