Mediasi Antara PT Rendi Permata Raya Dengan Warga Singkuang Tak Menuai Hasil

Mediasi konflik kebun plasma dihadiri Pihak PT Rendi Permata Raya, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat Muara Batang Gadis, para OPD Terkait dan Warga Desa Singkuang l. fhoto : istimewa.
Mediasi konflik kebun plasma dihadiri Pihak PT Rendi Permata Raya, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat Muara Batang Gadis, para OPD Terkait dan Warga Desa Singkuang l. fhoto : istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – konflik antara masyarakat Desa Singkuang l Kecamatan Muara Batang Gadis dengan perusahaan PT Rendi Permata Raya masih terus berlanjut, terakhir Selasa (14/3/2023) Pemerintah kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait melakukan mediasi untuk mengatasi konflik tersebut, bertempat diruang kerja asisten lll, Selasa (14/3/2023)

Asisten Setdakab Madina tampak memimpin mediasi tersebut yang dihadiri Pihak PT Rendi Permata Raya, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat Muara Batang Gadis, para OPD Terkait dan Warga Desa Singkuang l.

Asisten perekonomian dan pembangunan Dr H Syarifuddin berharap kepada kedua belah pihak untuk tetap menjalin komunikasi yang baik dan tetap menjaga kondusifitas agar mendapatkan kesepakatan dalam pembangunan kebun kemitraan antara PT Rendi Permata Raya dengan koperasi produsen perkebunan hasil sawit bersama.

Namun dari hasil pertemuan ini tidak tercapai kesepakatan antara PT Rendi Permata Raya dengan warga Desa Singkuang l, dalam berita acara hasil pertemuan mediasi kedua belah pihak menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Ir Eko Ashari Administratur PT Rendi Permata Raya dalam keterangan tertulis berita acara tetap beritikad baik untuk membangun kebun plasma masyarakat 20% dari areal yang bisa diusahakan dari HGU yakni kurang lebih 600 Hektar diluar HGU PT Rendi Permata Raya.

“300 Hektar berada di dalam kecamatan Muara Batang Gadis dan 300 hektar berada diluar kecamatan muara Batang gadis di Kabupaten Mandailing Natal.”jelasnya dalam berita acara.

Sementara Sapihuddin Ketua Koperasi produsen perkebunan hasil sawit bersama masyarakat Pasar Singkuang l, tetap pada tuntutan sebelumnya pembangunan kebun plasma dengan luas minimal 20% dari HGU PT Rendi Permata Raya.

Read More

50% dari dalam HGU yang diusahakan PT Rendi Permata Raya dan 50% lagi dari luar HGU dalam wilayah kecamatan muara Batang gadis (Desa Singkuang Sekitarnya) dengan ketentuan waktu 3 bulan mendapatkan lahan diluar HGU terhitung sejak berita acara tgl 8 Desember 2022 yang lalu.

“Apabila dalam 3 bulan perusahaan tidak mendapatkan lahan tersebut dari berita acara yang ditanda tangani maka keseluruhan kebun plasma dari dalam HGU PT Rendi Permata Raya.”jelas Sapihuddin.

Sapihuddin menjelaskan, dengan tidak ditemukannya kesepakatan hingga pertemuan pada hari ini, sebagaimana yang diharapkan warga realisasi pembangunan kebun plasma.

“Dalam jangka dekat masyarakat yang tergabung dalam koperasi hasil sawit bersama Desa Singkuang l, kecamatan Muara Batang Gadis dengan massa sekitar 300 orang akan menggelar aksi tuntutan ke PT Rendi Permata Raya.”Pungkasnya.

(Syahren)