Ketua BAZNAS Kota Padang Sidempuan Minta Pemko Keluarkan Perwal Pengumpulan ZIS

Ketua BAZNAS Kota Padang Sidempuan, Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Sidempuan, Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon meminta Pemerintah Kota untuk mengeluarkan Perwal (Peraturan Walikota) agar pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, Sodaqoh) di lingkungan ASN (Aparatur Sipil Negara) guna terkumpul secara maksimal.

Hal tersebut tercatat dalam laporan BAZNAS Kota Padangsidimpuan, pengumpulan zakat yang diperoleh dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN) di  Kota Padangsidimpuan selama tahun 2021 dan 2022 masih minim dengan jumlah penerimaan ZIS ASN yang sudah terkumpul di Baznas tahun 2021 sebanyak Rp. 341.700.500, – , kemudian di tahun 2022 jumlah ZIS sebesar Rp.892.245.000,- dari yang ditargetkan Rp.1,5 Miliar.

“Kalau dari yang kita targetkan jumlah ZIS Yang diterima dari ASN ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal sebenarnya manfaat zakat sangat besar apabila kewajiban tersebut dijalankan, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan,” Terang Zainal ketika ditemui, Rabu (12/4/2023).

“Target kami pun dua tahun ini maunya jangan adalah lagi PNS yang tidak bayar zakat. Jadi ASN masih banyak belum memahami zakat penghasilan dengan nasab 85 Gram emas per tahun dengan rata – rata pengahasilan 6 – 7 Juta perbulan, makanya kita usulkan kemarin dengan pak Wali (Walikota) agar dibuat semacam Perwal agar ASN yang beragama Islam membayarkan Zakat penhasilannya sebesar 2,5 persen dari penghasilan ke BAZNAS Kota Padangsidimpuan,” harap Zainal.

Selain itu, BAZNAS Kota Padangsidimpuan mengajak para pekerja BUMN, BUMD, Pengusaha serta masyarakat yang memiliki pengahsilan yang telah mencapai nasab 85 Gram Emas dalam satu tahun agar membayarkan zakatnya di BAZNAS Kota Padangsdimpuan.

“Kita mengajak kepada ASN, baik itu pekerja BUMN, pengusaha dan masyarakat yang memiliki penghasilan agar membayar zakat penghasilannya di Baznas,” himbaunya lagi.

“Dalam ajaran agama Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat, termasuk zakat penghasilan merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Harta yang kita belanjakan di jalan Allah, terlebih sebagian harta yang kita miliki juga terdapat hak orang-orang yang kurang mampu, yang wajib untuk kita santuni, dengan membayar zakat juga salah satu upaya bisa mengentaskan kemiskinan,” pungkas Zainal. (Mahmud Nasution)

Read More