Ombudsman Sumut Nilai Penerimaan PPPK Madina Berpotensi Maladministrasi

Pjs Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean (kiri) Bupati Madina H.M Ja'far Sukhairi Nasution saat memberikan klasifikasi terkait PPPK di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12-1-2024) fhoto : Istimewa.
Pjs Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean (kiri) Bupati Madina H.M Ja'far Sukhairi Nasution saat memberikan klasifikasi terkait PPPK di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12-1-2024) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Medan – Pjs Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan penerimaan PPPK Guru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berpotensi maladministrasi.

Hal ini disampaikan oleh James usai mendengarkan klarifikasi dari Bupati Madina beserta beberapa OPD dan Asisten I Sekda Pemkab Madina, Jum’at (12-1-2024).

“Setelah kita dengar klarifikasi dari Bupati Madina kita menganalisa adanya maladministrasi dalam proses penerimaan PPPK. Namun untuk saat ini kita akan melanjutkan pemeriksaan dengan menyurati Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN,” jelas James, Jum’at (12-1-2024) malam.

James menceritakan, Bupati juga mengatakan bahwa dia mengakui adanya kesilapan-kesilapan yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah. Sehingga Bupati juga menyampaikan sudah ada 6 orang yang kelulusannya dibatalkan.

“Bupati menyampaikan sudah ada 6 orang yang kelulusannya dibatalkan. Dan diakui oleh Bupati bahwa ada kesilapan. Untuk yang lainnya saat ini Inspektorat sedang melakukan verifikasi apakah masih ada yang melanggar,”ungkap James.

Sebelumnya, Bupati Madina menghadiri undangan klarifikasi dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Jum’at (12/1/2024) siang tadi. Bupati Madina yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan sudah meminta Asisten I Sekda Kabupaten Madina bersama Kepala BKPSDM Madina untuk menghadiri undangan tersebut. (Ril)

Read More