Terkesan Diperlambat, Penanganan Pengaduan Dugaan SK Aktif Tugas Palsu Oleh dr AK

Ketua DPD Pemuda LIRA Madina saat serahkan pengaduan ke Polres Madina, (Foto: Istimewa)
Ketua DPD Pemuda LIRA Madina saat serahkan pengaduan ke Polres Madina, (Foto : Istimewa).

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pengaduan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) aktif tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran oleh dr AK dalam mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina Tahun 2023 lalu terkesan di perlambat oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Madina penanganannya.

Sebelumnya diketahui DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal telah mengadukan atas adanya dugaan Penggunaan SK Aktif Tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran oleh dr AK sebagai mana termuat dalam Surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Dengan tindak lanjut Ketua DPD Pemuda LIRA Madina telah diundang ke Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran yang mana sebagai syarat mengikuti seleksi penerimaan PPPK Tahun 2023 lalu.

Namun Pihak Polres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang di Konfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH, untuk mempertanyakan apakah ada pertambahan pihak – pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK, dan juga apakah dr AK telah dipanggil untuk dimintai keterangan, hingga Jum’at (15/03/24) belum ada memberikan jawaban.

Sementara itu Kepala Inspektorat Madina Rahmad Hidayat Daulay yang dikonfirmasi pada Kamis (14/03/24) membenarkan atas adanya permohonan dari Polres Madina terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK.

“Ada, Sedang dalam proses pemeriksaan” Jawab singkat Kepala Inspektorat Kab Madina Rahmad Hidayat Daulay melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/03/24).

Lebih lanjut saat dipertanyakan apakah penggunaan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran termasuk kedalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan Pasal 264, Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay menyampaikan masih dalam tahap pemeriksaan.

Read More

“Masalah kebenaran surat keterangan aktif masih dalam proses pemeriksaan”. Tulis Rahmad Hidayat Daulay, Kamis (14/03/24. (Tim)