WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Senin, (25/03/2024)
Penggerebekan dilakukan pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 16:00 Wib di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika. Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni TM alias Maya, Perempuan (44 tahun) warga Sibuluan dan MH Pria (34 tahun) warga Sarudik, keduanya merupakan pasangan suami istri warga Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan penggeledahan yang dilakukan dari TKP, petugas berhasil menyita 04 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kasat Narkoba bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa narkotika yang mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S di kalangan. Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. (My zebua)