Diduga di Luar HGU, Pemkab Madina Jangan Paksa Kades Tanda Tangan Legalitas Lahan PT. GLP

Ketua Umum Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal Ali Anapiah, SH, fhoto : Istimewa.
Ketua Umum Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal Ali Anapiah, SH, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam hal ini Bupati Mandailing Natal beserta instansi terkait supaya jangan mau diperalat guna menekan dan memaksa para Kepala Desa di Kecamatan Natal yang ada di sekitar perusahaan perkebunan PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) untuk menanda tangani pengurusan Legalitas areal perkebunan sawit yang diusahai PT. GLP diduga berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal Ali Anapiah, SH kepada awak media lewat sambungan telepon, Selasa (24/9/2024)

Ali Anapiah, SH mengatakan, miris rasanya ketika kami sebagai masyarakat adat Natal yang sedang berjuang untuk mendapatkan kebun plasma sebagai hak kami yang sah menurut undang-undang. saat itu pula Pemkab Mandailing Natal memaksa dan menekan beberapa Kepala Desa untuk menandatangani berkas sebagai bentuk penyelesaian legalitas lahan yang diusahai perusahaan yang diduga berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU)”.

Ada dugaan karena derasnya tuntutan plasma bagi masyarakat delapan Desa/Kelurahan di Kecamatan Natal, membuat PT. GLP berusaha mengurus legalitas terhadap tanah yang selama ini dikuasai namun diduga berada diluar HGU.

Lebih lanjut Ali Anapiah, SH memaparkan, ada lima Kepala Desa yang desanya berdampingan dengan PT.GLP yakni Kepala Desa Setia Karya, Kepala Desa Pasar V, Kepala Desa Pasar VI, Kepala Desa Pardamean Baru dan Kepala Desa Kampung Sawah, para Kepala Desa ini sudah di undang oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan untuk dimintai keterangan atas aduan/laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Mandailing Natal tentang lahan perkebunan sawit PT. GLP yang kuat dugaan berada diluar Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. GLP.

“Kepada Kepala Desa diharapkan jangan takut akan hal ini dan saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penguasaan atas tanah/lahan yang berada diluar Izin HGU PT. GLP, “pungkas Ali Anapiah.

Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat delapan Desa/Kelurahan didampingi Lembaga Adat Dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Kecamatan Natal belum mendapatkan plasma dari perusahaan perkebunan yang ada di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Read More

Sementara itu, Agus Iskandar sebagai anggota Majelis Pemangku Adat Dan Budaya Ranah Nata Kecamatan Natal, mengatakan “Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal memprioritaskan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat undang-undang tentang kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut”.

Untuk diketahui bersama, PT.GLP menurut sepengetahuan masyarakat delapan Desa/Kelurahan yang belum mendapatkan plasma di Kecamatan Natal, belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pengadaan Kebun Plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan, sebagaimana yang diatur menurut peraturan dan regulasi yang ada, demikian tutup Agus Iskandar. (*)

Related posts