Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Kg Paket Ganja dari Madina ke Jakarta Utara

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK didampingi sejumlah jajaran saat menggelar konferensi pers, kamis (5/2/2024) fhoto : Wartamandailing.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK didampingi sejumlah jajaran saat menggelar konferensi pers, kamis (5/2/2024) fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 5 kg di loket ALS lintas timur, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Lima kilogram (5 Kg) narkoba yang hendak dikirim ke Jakarta Utara itu berhasil digagalkan oleh personil Polres Mandailing Natal pada Jumat (29/11/2024)

Adapun pengungkapan itu berawal dari petugas menerima informasi bahwa ada paket mencurigakan di loket bus ALS lintas timur Pidoli. Dari laporan tersebut. Personil Polres Madina turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan pada paket tersebut dan ternyata benar dalam kotak itu berisikan narkotika jenis ganja.

Atas temuan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memancing terduga pengirim barang dan akhirnya berhasil diamankan di loket bus ALS pada Senin (2/12/2024). Terduga pelaku berinisial FH (22) yang merupakan warga Kelurahan kota Siantar, Kecamatan Panyabungan (Madina).

Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti lima bal daun ganja kering siap edar dengan berat 5 kg dibawa petugas ke Polres Madina guna proses lebih lanjut.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH. SIK saat menggelar konferensi pers dengan awak media menyampaikan FH merupakan kurir paket ganja ini berhasil diamankan pada senin (2/12/2024) di loket bus ALS lintas timur Pidoli.

“Tindak pidana di bidang narkotika yang dilakukan oleh tersangka FH berawal dari informasi bahwa tersangka adalah pengirim paket ganja tersebut. Dari informasi itu personil Polres Madina berhasil mengamankan pelaku di loket bus ALS beserta barang bukti 5 paket ganja kering, “ujar AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (5/2/2024)

Read More

Lanjut, kata AKBP Arie Sofandi Paloh pengiriman paket ini modus nya kamuflase seperti yang tertulis di kotak pengiriman dengan jenis barang bandrek, namun, setelah digeledah ternyata isinya adalah daun ganja kering sebanyak lima bal.

FH (22) kurir pengirim paket ganja kering berhasil diamankan anggota Polres Madina pada senin (2/12/2024) di loket bus ALS lintas timur Pidoli. Fhoto : Wartamandailing.

Kemudian, menurut pengakuan dan keterangan terduga pelaku daun ganja kering dengan modus pengiriman rempah-rempah lewat angkutan lintas sumatera yang dikirim ke kota Jakarta ini baru yang ke dua kalinya.

“Pengiriman daun ganja kering lewat angkutan umum ke kota Jakarta yang dilakukan oleh terduga pelaku ini baru yang kedua kalinya, “beber Kapolres Madina.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati maksimal seumur hidup. (Has)