Proyek P3A-TGAI di Desa Bangun Sejati, Diduga Proyek Siluman Mahkota Dan Sahata

Proyek P3A-TGAI di Desa Bangun Sejati, yakni P3A Tani Sahata dan P3A Mahkota, proyek ini dikerjakan pihak ketiga mulai dari belanja material sampai tenaga kerja didatangkan dari luar desa, fhoto : Wartamandailing.
Proyek P3A-TGAI di Desa Bangun Sejati, yakni P3A Tani Sahata dan P3A Mahkota, proyek ini dikerjakan pihak ketiga mulai dari belanja material sampai tenaga kerja didatangkan dari luar desa, fhoto : Wartamandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama petani. Pemerintah melalui program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) telah menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju ke persawahan dengan tujuan untuk memudahkan petani dalam bercocok tanam sehingga dapat menghasilkan panen yang maksimal dan berkualitas, Jumat (20/12/2024).

Sesuai dengan teknis, proyek ini dikerjakan secara padat karya percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3A-TGAI) dirjen sumber daya air, kementerian PUPR, Balai besar wilayah sungai (BWS) dengan cara swakelola dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar sebagai penerima manfaat.

Namun berbeda dengan proyek P3A-TGAI yang terdapat di Desa Bangun Sejati, yakni P3A Tani Sahata dan P3A Mahkota, proyek ini dikerjakan pihak ketiga mulai dari belanja material sampai tenaga kerja didatangkan dari luar desa.

Padahal saat ini warga setempat juga membutuhkan penghasilan tambahan, namun sangat disayangkan, proyek yang berlokasi di Desa Bangun Sejati, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut tidak berdampak pada masyarakat sekitar.

Dilokasi pembangunan dalam papan informasi tidak tertera berapa pagu anggaran dan berapa volumenya, sehingga masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial, karena tidak mengetahui besarnya anggaran dan masa pengerjaan.

Padahal sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD dan APBN wajib memasang papan proyek.

Sementara itu, Pelaksana Kegiatan atau Pemborong proyek, kata warga bermarga Sitorus yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, tidak menggubris pertanyaan awak media, Sabtu (21/12/2024).

Read More

Begitu pula dengan Kepala Desa Bangun Sejati berkali kali di komfirmasi awak media juga tidak merespon soal pertanyaan wartawan siapa ketua kelompok P3A Tani Mahkota dan P3A Sahata.

Patut diduga ada rekayasa musyawarah pembentukan kelompok P3A Mahkota dan P3A Sahata yang dilegalkan SK oleh Kepala Desa, nama kelompok diduga digunakan pelaksana untuk bermain dalam pengelolaan anggaran P3A-TGAI di Desa Bangun Sejati.

Untuk itu, warga dan masyarakat petani khususnya, meminta kepada instansi terkait agar dapat turun ke lapangan guna mengkroscek kebenarannya. Warga juga meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas pelaku perusak negara, karena menurut warga pelaku korupsi adalah penyakit negara yang tidak bisa ditolelir. (Has).

Related posts