WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Diduga empat orang tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di Wilayah Hukum Polda Sumut diringkus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Para pelaku penambangan tanpa izin (PETI) ini diamankan dari lokasi di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Senin(26/5/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat dari sejumlah masyarakat sekitar, keempat pelaku PETI ini dua diantaranya adalah operator alat berat yang sedang beroperasi ketika akan diamankan polisi.
“Ada empat orang yang diamankan sepengatahuan kami. Satu Abang dari Kepala Desa Singengu Julu, satu lagi koodinator lapangannya. Dan dua orang lagi operator. Sekitar jam 2 siang tadi diamankannya,” jelas warga Kotanopan yang minta jangan disebutkan namanya.
Sementara itu salah satu warga lain, Sobar menjelaskan adanya pengamanan di lokasi PETI. Peristiwa ini menurutnya sudah menjadi isu yang tidak terbantahkan bagi masyarakat sekitar Desa Jambur Tarutung.
“Baru sore tadi dapat info. Ada empat orang yang diamankan. Kalau tidak salah, berinisial Wy abangnya si Mg dan Td yang menjadi Korlap. Kemudian ada dua operator alat berat. Kebetulan informasinya dua alat berat ini beroperasi ketika terjadi pengamanan,” jelas Sobar ketika dihubungi via WhatsApp, Senin (26/5/2025).
Namun Sobar juga meminta wartawan untuk mendapatkan data yang lebih akurat untuk bertanya langsung baik ke Kapolsek Kotanopan maupun ke Polres Madina. Namun hingga saat ini, baik Plh. Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto dan Kapolsek Kotanopan, AKP S. Nasution tidak menjawab baik melalui telpon ataupun pesan WhatsApp. (*)