WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Deru mesin alat berat terdengar hampir setiap hari di kawasan Asak Jarum, wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Di kawasan yang dikenal sebagai lokasi pertambangan emas dan pernah menjadi sasaran razia tim Polda Sumatera Utara itu, puluhan excavator dilaporkan masih beroperasi mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, sedikitnya 18 hingga 20 unit alat berat disebut-sebut bekerja di sejumlah titik tambang. Kehadiran alat berat tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung dalam skala besar dan jauh melampaui pola pertambangan tradisional yang selama ini dikenal masyarakat.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, alat-alat berat tersebut masuk ke lokasi melalui wilayah Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Mobilisasi excavator menuju kawasan tambang dilakukan melalui jalur Sayur Matinggi–Tantom yang menjadi akses utama menuju lokasi pertambangan.

Alat berat dan sejumlah karyawan tampak sedang berada di lokasi tambang.
Di balik masuknya alat berat ke kawasan tambang, muncul informasi mengenai adanya pungutan yang dikenal dengan istilah “uang pintu”. Pungutan tersebut disebut dikenakan kepada pemilik maupun penyewa alat berat sebelum dapat beroperasi di kawasan Asak Jarum.
“Setiap alat berat yang masuk harus membayar belasan juta rupiah. Alasannya untuk perbaikan jalan Sayur Matinggi-Tantom dan pemeliharaan akses menuju lokasi,” ujar salah seorang sumber.
Informasi serupa juga disampaikan sejumlah pihak lain yang mengetahui aktivitas di lokasi. Mereka menyebut biaya yang harus dikeluarkan pemilik alat berat berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta per unit.
Dugaan adanya pungutan tersebut turut dibenarkan oleh seorang pihak yang telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa hari lalu.
“Bagi pemilik atau penambang yang memiliki alat berat harus membayar uang pintu sekitar Rp12 juta sampai Rp15 juta. Uang itu digunakan untuk perbaikan jalan di Kecamatan Sayur Matinggi serta kompensasi bagi masyarakat pemilik lahan atau kebun yang dilintasi alat berat,” ujar SS.
Selain pungutan masuk, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pungutan persentase dari hasil pertambangan yang disebut-sebut diperuntukkan sebagai “payung” atau biaya pengamanan aktivitas tambang. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber di lapangan dan belum memperoleh konfirmasi independen dari pihak-pihak yang disebut terkait.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dengan dukungan puluhan alat berat. Pasalnya, operasional excavator dalam jumlah besar membutuhkan mobilisasi logistik, bahan bakar, jalur transportasi, serta berbagai aktivitas pendukung lainnya yang sulit luput dari perhatian.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan. Penggunaan alat berat secara masif dalam aktivitas pertambangan emas dikhawatirkan mempercepat kerusakan bentang alam, memicu erosi, meningkatkan sedimentasi sungai, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan sekitar.

alat berat merek Hitachi sedang beroperasi di lokasi tambang emas asak jarum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas puluhan alat berat di kawasan Asak Jarum tersebut. Di tengah terus berlangsungnya aktivitas pertambangan, publik menanti langkah konkret penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Has)
